Sutrismiani, Anak Gagal PNS dan Rugi Beli Rumah Rp 150 juta Ditipu ED
Merdeka.com - Aparat Kepolisian Resor Blitar, Jawa Timur, menahan seorang seorang pelaku penipuan yang mengaku bisa memasukkan korbannya menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Blitar Iptu Burhanudin mengemukakan pelaku yang ditangkap itu adalah ED (48), warga Perum Griyasa, Kelurahan Ronowijayan, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo, dengan korban Sutrismiani (53) warga Dusun/desa Mronjo, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar.
"Kasus ini berawal sekitar September 2018, korban diajak berkenalan oleh pelaku selanjutnya setelah terjadi perkenalan tersebut pelaku memberitahu korban bahwa dirinya bisa menjadikan seseorang menjadi PNS dimana pelaku mengaku sebagai pegawai Pemkab Ponorogo," katanya di Blitar, Kamis (25/4).
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan? 'Saya bukanlah orang yang ada dalam berita ini. Saya tidak melakukan transplantasi wajah,' katanya kepada saluran tersebut, seraya menambahkan ia telah menjalani operasi yang berbeda empat tahun lalu.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
Pelaku, kata dia, menerangkan kepada korban bahwa pelaku mendapat jatah dua orang setiap ada penerimaan CPNS. Mendengar perkataan serta bujuk rayu yang disampaikan oleh pelaku, korban tertarik. Saat itu pelaku meminta uang sebesar Rp 70 juta untuk persyaratan menjadi PNS.
"Selanjutnya pada 15 Oktober 2018 korban disuruh menyerahkan uang muka sejumlah Rp 35 juta kepada pelaku dengan janji bisa memasukan anak korban menjadi PNS di Pemkot Malang," ucap dia.
Namun, hingga pengumuman kelulusan CPNS, ternyata anak korban yang hendak daftar menjadi calon PNS ternyata tidak masuk PNS. Dengan itu, korban menanyakan hal tersebut kepada pelaku, namun pelaku hanya janji-janji saja.
"Pada 23 April 2019, pelaku meminta tambahan uang sebesar Rp 10 juta terkait kelancaran proses masuk calon PNS, kemudian pada Rabu (24/4) pelaku datang ke rumah korban di Desa Mronjo tersebut. Saat itu, korban baru bisa menambahkan uang yang diminta oleh pelaku sebesar Rp 3 juta," tutur dia.
Burhanudin mengaku, anggota telah mendapatkan aduan kejadian tersebut. Kemudian setelah pelaku menerima uang dari korban ketika keluar dari rumah korban, langsung dilakukan penangkapan oleh Anggota Satreskrim Polres Blitar.
Ia menambahkan, selain kerugian uang terkait janji penerimaan CPNS tersebut, korban juga mengalami kerugian sebesar Rp 150 juta terkait perkara penipuan pembelian rumah yang juga dilakukan oleh pelaku.
Polisi langsung menginterogasi pelaku terkait dengan kasus yang ditangani tersebut. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain uang tunai Rp 3 juta, dua kuitansi penyerahan uang, satu unit sepeda motor, serta buku rekening dan ATM.
"Kami melakukan penangkapan pelaku, memeriksa saksi-saksi serta melakukan penyitaan barang bukti. Saat ini masih terus didalami," kata Burhan.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Untuk bisa lulus sebagai CPNS, pelaku memberi syarat kepada korban memberikan uang Rp40 juta.
Baca SelengkapnyaUntuk meyakinkan korban, tersangka mengatakan apabila tidak lulus maka uang bakal dikembalikan tanpa kurang sedikit pun.
Baca SelengkapnyaPolisi mendalami kasus yang menjerat anak petani terkait penipuan untuk masuk anggota Polri tersebut.
Baca SelengkapnyaIa menjelaskan bahwa pengungkapan perkara itu berawal dari penemuan seorang lelaki dalam kondisi terikat lakban pada Sabtu.
Baca SelengkapnyaUang segitu banyak nyatanya langsung ludes terpakai. Salah satunya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca SelengkapnyaPria ini mengaku sopir Kepala Dispendik dan mengaku bisa meloloskan siswa pada PPDB 2023. Orang tua sudah bayar puluhan juta tapi anaknya lolos PPDB.
Baca SelengkapnyaLegislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu melaporkan dua orang yakni pria berinisial MMT dan wanita berinisial FA alias Syarifah.
Baca SelengkapnyaIptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.
Baca SelengkapnyaPelaku telah menipu dua orang dan total kerugian sekitar Rp20 juta.
Baca SelengkapnyaIa mengaku dijanjikan uang sebanyak Rp20 juta sebagai imbalan telah mengerjakan tes CPNS.
Baca SelengkapnyaDari para korban total tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,4 miliar.
Baca SelengkapnyaMutiara mengaku saat itu percaya diri saat mendapat undangan untuk tes SNMPTN.
Baca Selengkapnya