Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tangani masalah pelanggaran HAM di Aceh, 7 Komisioner KKR dilantik

Tangani masalah pelanggaran HAM di Aceh, 7 Komisioner KKR dilantik Tujuh Komisioner KKR Aceh dilantik. ©2016 Merdeka.com/ Afif

Merdeka.com - Gubernur Aceh, Zaini Abdullah resmi melantik tujuh komisioner Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, Senin (24/10) di gedung paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Ketujuh komisioner KKR Aceh yang diambil sumpah itu adalah Afidal Darni menjabat sebagai ketua dan Muhammad MTA sebagai wakil.

Sedangkan anggota masing-masing adalah Mastur Yahya, Fajran Zain, Fuadi, Evi Nartizain dan Ainal mardhiah. "Ini sudah kita lantik, komisioner ini, mereka nanti akan mengerjakan tugas seperti yang telah dicantumkan menurut perjanjian kedua belah pihak, waktu itu perjanjian Helsinki 15 Agustus 2005 lalu," kata Zaini.

Zaini berharap, dengan adanya lembaga KKR, pelbagai persoalan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi masa konflik di Aceh dulu bisa diselesaikan sebaik-sebaiknya.

"Ini lembaga independen dan amanah dari MoU Helsinki dulu. Setelah melakukan pengungkapan, nantinya bisa dilakukan rekonsiliasi, reparasi, rehabilitasi dan juga kompensasi," tukasnya.

Menurut Zaini, lembaga KKR ini tidak hanya memeriksa dugaan terjadi pelanggaran HAM pada institusi TNI dan Polri. Lembaga KKR juga akan menyasar pihak Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang bertikai masa itu.

"Bukan hanya pihak TNI/Polri saja, tetapi juga dari pihak GAM juga diperiksa, bukan mengkambinghitamkan satu golongan, semua terlibat," jelasnya.

Sementara itu, Ketua KKR Aceh, Afridal Darni usai pengambilan sumpah mengatakan, setelah dilantik, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada para pihak. Seperti pihak institusi TNI/Polri, Depertemen Dalam Negeri, Kemenkumham dan para pihak lainnya.

“Selama ini memang ada kita lakukan sosialisasi secara informal, sekarang sudah bisa kita melakukannya secara formal dengan para pihak,” ungkap Afridal Darni.

Menyangkut dengan periode yang diamanahkan dalam Qanun Nomor 17 Tahun 2013 tentang KKR Aceh. Kewenangan melakukan pengungkapan sejak tahun 1976 hingga 2005. “Jika itu bisa kita selesaikan dalam periode kita, maka mulai kita periksa sebelum 1976, setelah Indonesia merdeka banhkan sebelum. Itu kalau periode sekarang selesai kita ungkapkan selama periode pertama KKR selama 5 tahun,” ungkapnya.

Adapun langkah yang akan ditempuh pertama paska melakukan sosialisasi. Afridal Darni mengaku akan melakukan pendataan dan pengumpulan informasi terlebih dahulu.

Baik data dan informasi itu dari pihak NGO,pemerintah daerah, wartawan maupun korban dan saksi-saksi yang masih ada.”Kita akan bertemu juga dengan korban, saksi dan kita akan verifikasi ulang nantinya,” jelasnya. (mdk/ang)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Puan Jabarkan Tugas Lima Pimpinan DPR, Sufmi Dasco Urus Politik dan Keamanan
Puan Jabarkan Tugas Lima Pimpinan DPR, Sufmi Dasco Urus Politik dan Keamanan

Puan Maharani bertugas sebagai ketua DPR. Dengan empat wakil ketua yang memimpin bidang tertentu.

Baca Selengkapnya
Bustami Hamzah Resmi Jabat Pj Gubernur Aceh, Gantikan Achmad Marzuki
Bustami Hamzah Resmi Jabat Pj Gubernur Aceh, Gantikan Achmad Marzuki

Mendagri resmi lantik Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh, gantikan Mayor Jenderal (Purn) Achmad Marzuki

Baca Selengkapnya
Tak Hanya Firli Bahuri, Deretan Ketua KPK Ini Pernah Ditetapkan Tersangka Kasus
Tak Hanya Firli Bahuri, Deretan Ketua KPK Ini Pernah Ditetapkan Tersangka Kasus

Penetapan tersangka dilakukan usai Firli menjalani pemeriksaan kedua yang dilakukan penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, Selasa (24/11).

Baca Selengkapnya
Jokowi Lantik 9 Anggota KPPU Periode 2023-2028, Ini Daftarnya
Jokowi Lantik 9 Anggota KPPU Periode 2023-2028, Ini Daftarnya

Jokowi membimbing sembilan anggota KPPU mengucapkan sumpah jabatan

Baca Selengkapnya
Jokowi Lantik Anggota Komisi Kejaksaan Periode 2024-2028, Berikut Daftar Namanya
Jokowi Lantik Anggota Komisi Kejaksaan Periode 2024-2028, Berikut Daftar Namanya

Jokowi melantik anggota Komisi Kejaksaan periode 2024-2028 di Istana Negara, Rabu (21/2/2024).

Baca Selengkapnya
Sah, Mochammad Afifuddin Resmi jadi Ketua KPU Definitif
Sah, Mochammad Afifuddin Resmi jadi Ketua KPU Definitif

Komisi Pemilihan Umum resmi menetapkan Mochammad Afifuddin sebagai ketua KPU RI definitif.

Baca Selengkapnya
Puan Maharani Sahkan Komposisi Komisi DPR, Berikut Daftar Lengkapnya
Puan Maharani Sahkan Komposisi Komisi DPR, Berikut Daftar Lengkapnya

DPR menyepakati jumlah dan komposisi keanggotaan Fraksi pada Komisi-Komisi dengan jumlah rata-rata, yaitu 44 dan 45 anggota pada masing-masing Komisi.

Baca Selengkapnya
Pengamat Ujang Komarudin, Kader PSI hingga Anggota TKN Prabowo jadi Jubir Kantor Komunikasi Presiden
Pengamat Ujang Komarudin, Kader PSI hingga Anggota TKN Prabowo jadi Jubir Kantor Komunikasi Presiden

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi melantik enam juru bicara (jubir) kantor komunikasi presiden

Baca Selengkapnya
Begini Reaksi Polisi Ada ASN Polri Terlibat Skandal Pungli Rutan KPK
Begini Reaksi Polisi Ada ASN Polri Terlibat Skandal Pungli Rutan KPK

"Itu mantan PLT kepala rutan, lalu Karutan yang sekarang, dan Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang dari polri," ucap Albertina.

Baca Selengkapnya
FOTO: Melihat Momen Pelantikan Anggota KPU untuk Provinsi, Kabupaten dan Kota Ambil Sumpah Jabatan di Jakarta
FOTO: Melihat Momen Pelantikan Anggota KPU untuk Provinsi, Kabupaten dan Kota Ambil Sumpah Jabatan di Jakarta

Pelantikan anggota KPU dalam rangka persiapan Pemilu 2024 ini dilakukan untuk masa bakti 2023-2028.

Baca Selengkapnya