Tanggapan KPK Soal Vonis Juliari Batubara 12 Tahun Penjara
![Tanggapan KPK Soal Vonis Juliari Batubara 12 Tahun Penjara](https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2021/08/23/1344168/540x270/tanggapan-kpk-soal-vonis-juliari-batubara-12-tahun-penjara.jpg)
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Juliari Batubara, terdakwa kasus korupsi bansos Covid-19.
"KPK berharap putusan ini memberikan efek jera, sekaligus menjadi upaya asset recovery hasil tindak pidana korupsi secara optimal," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (23/8).
Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan tuntutan Jaksa KPK terbukti. Selain itu, majelis hakim turut mewujudkan pidana tambahan terhadap Juliari Barubara.
"Kami juga mengapresiasi adanya putusan pidana tambahan berupa penjatuhan pidana uang pengganti, serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik sebagaimana kami tuangkan dalam amar tuntutan," jelasnya.
Ali menegaskan, pihaknya sangat menghormati keputusan majelis hakim atas vonis mantan Menteri Sosial tersebut. KPK akan terus bekerja keras dan melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi.
"Kami akan mempelajari seluruh isi pertimbangan majelis hakim untuk menentukan langkah selanjutnya, tentu setelah menerima salinan putusan lengkapnya," tutupnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis terdakwa Juliari Peter Batubara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan.
Vonis lebih berat satu tahun dari tuntutan jaksa 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan, atas kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.
"Menyatakan terdakwa Juliari P. Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu alternatif," kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad damis, Senin (23/8).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan," sambungnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman kepada Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dengan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan, atas kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (28/7). Dengan menyatakan Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sesuai dakwaan alternatif pertama.
Dimana dirinya, dianggap JPU telah menerima uang suap terkait pengadaan bansos pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos), sebanyak Rp 32,48 miliar dalam dakwaan perkara ini.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan. Sebagai perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata JPU dari KPK saat bacakan tuntutan.
Selain tuntutan hukuman kurungan, jaksa juga menuntut agar Juliari dijatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar yang harus dibayar setelah 1 bulan vonis dari majelis hakim berkekuatan hukum tetap.
"Agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp14.5 miliar jika terpidana tidak membayar uang pengganti setelah 1 bulan putusan berkekuatan hukum tetap. Maka harta bendanya dapat disita sebagai uang pengganti tersebut jika tidak mencukupi maka akan dipidana selama 2 tahun penjara," sebutnya.
Reporter: Nanda Perdana Putra/Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
![Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/3/4/1709525644585-ylb6k.jpeg)
Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca Selengkapnya![Dewas KPK Pastikan Tetap Bacakan Vonis Meski Firli Bahuri Mengundurkan Diri](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/12/26/1703569069678-ne66p.jpeg)
Dewas menyatakan surat pengunduran diri Firli Bahuri tak akan mempengaruhi jalannya sidang vonis.
Baca Selengkapnya![Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/3/14/1710405415972-3jeav.jpeg)
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
![Banding Jaksa KPK Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Divonis 6 Tahun Penjara](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/6/20/1718887355235-263sc.jpeg)
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.
Baca Selengkapnya![Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/3/18/1710736108624-ljy8z.jpeg)
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca Selengkapnya![Kepala BPKP Jawab Kabar Namanya Masuk Jadi Pansel Capim KPK](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/5/22/1716371346892-4dlc4.jpeg)
Nama Kepala BPKP M. Yusuf Ateh sebelumnya disebut-sebut diusulkan masuk sebagai anggota panitia seleksi calon pimpinan KPK.
Baca Selengkapnya![KPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/12/19/1702980131499-94q0li.jpeg)
Kubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Baca Selengkapnya![PKB Pertimbangkan Usung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/5/21/1716266244035-e2v52.jpeg)
Huda menyatakan menunggu momen tepat mengumumkan jagoan mereka di DKJ.
Baca Selengkapnya![Kasus Peternak Kambing Lawan Pencuri Jadi Tersangka Disetop, Keputusan Jaksa Dinilai Patut Dicontoh](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/12/20/1703042904750-enscug.jpeg)
Julius menyampaikan, keputusan yang menetapkan Muhyani hanya melakukan pembelaan diri sudah tepat
Baca Selengkapnya