Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tanpa Fasilitasi Pemprov, Bupati Jember Keluarkan Perbup Cairkan Gaji Ribuan Pegawai

Tanpa Fasilitasi Pemprov, Bupati Jember Keluarkan Perbup Cairkan Gaji Ribuan Pegawai Bupati Jember Faida. Istimewa

Merdeka.com - Penantian panjang belasan ribuan pegawai Pemkab Jember akhirnya menemukan titik terang. Kamis (28/01), gaji yang dinantikan akhirnya masuk ke rekening mereka. Seharusnya, para pegawai tersebut sudah bisa menikmati gaji setiap tanggal 1 atau awal bulan.

"Tertunda hampir satu bulan. Teman saya ada yang sampai ngutang ke saudara, karena belum gajian. Karena memang kita masih golongan rendah, jadi gaji pas-pasan," kata Wawan, bukan nama sebenarnya, seorang ASN Pemkab Jember saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (28/1).

Seorang rekan Wawan bahkan ada yang mengalami nasib tak mengenakkan akibat keterlambatan gaji tersebut. Teman sekantornya itu memiliki utang di bank yang langsung dipotong setiap ada gaji.

"Kebetulan, pada Desember, sisa uang di rekeningnya itu lebih kecil dari cicilan tiap bulan. Nah pas waktu gajian, dia cek ke rekening, saldonya bukannya nambah, tapi malah nol rupiah. Seumur-umur kerja di Pemkab Jember, baru sekali ini kita mengalami kondisi yang kacau ini," ujar dia.

Ada sektiar 19 ribu ASN Pemkab Jember yang mengalami keterlambatan gaji. Jumlah itu belum termasuk honorer dan P3K Pemkab Jember. Termasuk juga anggota DPRD Jember yang harus puasa gaji selama sebulan.

Keterlambatan gaji itu disebabkan karena Peraturan Bupati (Perbup) APBD 2021 yang diajukan bupati Jember, dr Faida pada akhir 2020, ditolak oleh Pemprov. Penolakan karena bupati Faida melanggar aturan perundangan dalam Perbup APBD 2021 yan diajukan. Karena bersifat darurat, Perbup seharusnya hanya mengatur belanja yang bersifat mendasar dan rutin saja, untuk kemudian diajukan ke Pemprov agar disetujui.

Pemprov Jatim pada awal Januari 2021 sebenarnya sudah memberi kesempatan kepada bupati Faida untuk memperbaiki Perbup yang diajukan. Namun, uniknya bupati tetap mengirimkan Perbup APBD 2021 yang sama, hanya diganti covernya. Akibatnya, sejak awal 2021, pemerintahan di Jember berjalan nol rupiah atau tanpa APBD. Kondisi ini sempat menjadi sorotan, bahkan oleh Mensos Tri Rismaharini saat meninjau korban banjir di Jember.

Sejak dua hari yang lalu, bupati Faida mulai “luluh” dengan mengajukan Perbup Khusus untuk pencairan gaji pegawai. Faida yakin kebijakannya itu sah, meski belum ada persetujuan dari Gubernur Jatim.

"Untuk pencairan gaji, kita memakai perbup untuk penggunaan anggaran yang mendahului. Karena gaji ini masalah yang mendesak, tidak boleh terlambat. Jadi tanpa fasilitasi Pemprov, juga bisa,” tutur Faida pada Rabu (27/01).

DPRD Jember yang biasanya berseberangan dengan bupati Faida, mendukung langkah tersebut. Sebab, untuk masalah gaji pegawai, harus segera dicarikan solusinya. Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim menjelaskan, pencairan gaji itu sah, karena sudah ada petunjuk dari pemerintah pusat. Hal itu dicapai dalam pertemuan fasilitasi Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri beberapa waktu lalu. Turut hadir dalam pertemuan tersebut antara lain jajaran Pemprov Jatim dan Pemkab Jember.

"Pertama, untuk gaji. Karena itu adalah hak, maka etika hukumnya wajib dikeluarkan,” tutur Halim.

Dukungan DPRD Jember ini khusus untuk pencairan gaji pegawai yang dipandang mendesak dan sudah menimbulkan implikasi serius. Adapun untuk persoalan lain, yakni kontroversi mutasi pegawai yang dilakukan Faida, DPRD Jember tetap bersikukuh menentangnya. Selain itu, DPRD Jember juga mengingatkan bahwa Perbup APBD ini harus diperbarui setiap bulan, karena bersifat darurat.

"Perbup hanya berlaku satu bulan untuk belanja wajib dan mendesar seperti gaji pegawai. Sedangkan untuk soal penunjukan Plt dan susunan birokrasi (Struktur Organisasi dan Tata Kebijakan/SOTK) kami tetap berpegang pada surat gubernur bahwa itu tidak sah,” ucap Halim.

Lebih lanjut, Halim menegaskan bahwa kebijakan bupati Faida itu bisa segera dicabut begitu ada pelantikan bupati yang baru. Hendy Siswanto yang berpasangan dengan M.B. Firjaun Barlaman, akan dilantik sebagai bupati-wabup Jember pada 17 Februari 2021 mendatang. “Kami sampaikan, hasil konsultasi dengan Dirjen Bina keuangan dan Pemprov, bahwa bupati yang nanti sudah dilantik, berhak penuh untuk mencabut peraturan bupati terpilih yang melanggar atuaran,” pungkas Halim.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Janji Heru Budi Selesaikan Gaji Pegawai Lepas DKI
Janji Heru Budi Selesaikan Gaji Pegawai Lepas DKI

Sejumlah pegawai harian lepas di Jakarta mengeluhkan pendapatannya tak sesuai UMP DKI. Mereka hanya mendapat upah sebesar UMP tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Gajian Terlambat, DPRD DKI Mengeluh
Gajian Terlambat, DPRD DKI Mengeluh

Keluhan diungkap anggota DPRD DKI Fraksi PKS Karyatin Subiantoro.

Baca Selengkapnya
Sudah 3 Bulan Gaji Tak Dibayar, Petugas Kebersihan Buang 3 Truk Bak Sampah di Kantor Bupati Seram Barat
Sudah 3 Bulan Gaji Tak Dibayar, Petugas Kebersihan Buang 3 Truk Bak Sampah di Kantor Bupati Seram Barat

Para petugas kebersihan buang sampah di depan Kantor Bupati sebagai bentuk protes atas 3 bulan gaji yang belum dibayar.

Baca Selengkapnya
Segera Cek Rekening, Gaji ke-13 untuk PNS, TNI dan Polri Sudah Ditransfer
Segera Cek Rekening, Gaji ke-13 untuk PNS, TNI dan Polri Sudah Ditransfer

Pencairan gaji ke-13 untuk ASN telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Jerit Pensiunan PNS Kesulitan Cairkan Dana Pensiun Korpri
Jerit Pensiunan PNS Kesulitan Cairkan Dana Pensiun Korpri

Saat menjadi guru PNS, ada setoran uang bulanan dari para PNS ke Korpri Karawang, sebagai satu-satunya organisasi dan wadah berhimpun PNS.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan Perangkat Desa dan Honorer Tak Terima THR Serta Gaji ke-13
Ternyata, Ini Alasan Perangkat Desa dan Honorer Tak Terima THR Serta Gaji ke-13

Pemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya
Baru Dilantik, Anggota DPRD Malang Ramai-Ramai Gadaikan SK buat Jaminan Pinjaman ke Bank
Baru Dilantik, Anggota DPRD Malang Ramai-Ramai Gadaikan SK buat Jaminan Pinjaman ke Bank

Anggota Dewan menggadaikan SK ke lembaga keuangan bukanlah sesuatu yang baru.

Baca Selengkapnya
Gaji 13 dan TPP Belum Cair, PNS Papua Protes
Gaji 13 dan TPP Belum Cair, PNS Papua Protes

Sampai hari ini, PNS mengaku belum mendapatkan gaji 13 dan TPP. Sebagai bentuk kekesalan, mereka menggelar protes.

Baca Selengkapnya
Pemkot Depok Kucurkan Dana Rp 62,2 Miliar untuk THR 7.086 PNS
Pemkot Depok Kucurkan Dana Rp 62,2 Miliar untuk THR 7.086 PNS

Besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret

Baca Selengkapnya
Fokus Angkat 10.200 Honorer Jadi PPPK, Pemkab Bekasi Tak Buka Lowongan Formasi CPNS 2024
Fokus Angkat 10.200 Honorer Jadi PPPK, Pemkab Bekasi Tak Buka Lowongan Formasi CPNS 2024

Dari total 10.200 tenaga honorer yang telah memenuhi persyaratan pengangkatan dan masuk ke dalam database BKN, sebanyak 1.714 orang sudah dilantik jadi PPPK.

Baca Selengkapnya
Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal
Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal

Setiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.

Baca Selengkapnya