Tayangkan Jokowi umroh, Metro TV dikecam KPI
Merdeka.com - Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI ) mengecam MetroTV, RCTI, MNC dan Global TV yang melanggar ketentuan penyiaran pemilihan presiden di masa tenang.
Padahal Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) sudah mengingatkan lembaga penyiaran untuk tidak menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
"Berdasarkan pengaduan masyarakat dan pemantauan KPI , pada hari Senin (7/7), MetroTV menyiarkan dengan intens aktivitas ibadah umroh di tanah suci Mekkah yang dilakukan oleh calon presiden, Joko Widodo ," kata Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad, di kantor KPI Pusat, Jakarta (8/7).
-
Kenapa PKB heran debat capres tanpa doa? 'Maksud saya begini, kita ini umat beragama, biasa di momen-momen lain melakukan doa kenapa ini mengheningkan cipta di Taman Pahlawan,' katanya usai debat di JCC, Jakarta, Jumat (22/12).
-
Bagaimana KPU menjamin soal debat capres tidak bocor? '(Jamin kerahasiaan soal agar enggak bocor) Intinya semua tim pasangan calon sudah tahu temanya,' kata Hasyim.
-
Siapa yang larang Jokowi ikut kampanye? Tidak ada penyebutan presiden dan wakil presiden atau menteri di dalamnya.
-
Bagaimana Ivan Gunawan menanggapi teguran KPI? Ia merasa kesal dengan tuduhan yang menurutnya tidak memiliki dasar yang kuat.
-
Apa tanggapan Ivan Gunawan tentang teguran KPI? 'Sebenernya setalah aku posting itu aku berpikir kenapa jadi cepu buat orang lain, tapi di situ aku kasih tahu, kalau lo mau negur, semuanya lo tegur, jangan asal aja,' pinta Ivan.
-
Kapan Jokowi menandatangani berkas capim KPK? Untuk diketahui, Jokowi telah menandatangani berkas laporan hasil akhir daftar nama calon pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024—2029. Berkas capim dan dewas yang dilaporkan oleh panitia seleksi telah ditandatangani sejak Senin (14/10) sore.
KPI memandang, apa yang dilakukan MetroTV merupakan bentuk siaran yang menguntungkan pasangan calon presiden nomor urut 2 yang disiarkan pada masa tenang.
Sedangkan RCTI, Global TV dan MNC menyiarkan iklan yang menguntungkan calon presiden nomor urut 1, Prabowo Subianto versi pencak silat pada hari Senin (7/7) di pukul 19.20, 21.05 dan 21.20.
"KPI menilai MetroTV telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) yaitu perlindungan kepentingan publik dan netralitas isi program siaran jurnalistik," kata Idy.
Keempat televisi tersebut, MetroTV , RCTI, Global TV dan MNC, juga tidak mengindahkan aturan dalam P3 & SPS yang menyatakan bahwa: Program siaran iklan kampanye tunduk pada peraturan perundang-undangan, serta peraturan dan kebijakan teknis tentang kampanye yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPI mengimbau Lembaga Penyiaran tidak memihak salah satu capres.
Baca SelengkapnyaTak sampai 24 jam 'mejeng' videotron Anies Baswedan di Bekasi dan Jakarta sudah diturunkan
Baca SelengkapnyaKomisi Penyiaran Indonesia (KPI) bakal memanggil stasiun televisi yang menayangkan Bakal Calon Presiden Ganjar Pranowo dalam tayangan azan magrib.
Baca SelengkapnyaJK berharap kasus ini agar kasus Videotron Anies Baswedan di Takedown dilaporkan ke Bawaslu
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca SelengkapnyaJokowi menilai pernyataan Megawati ditujukan untuk internal PDIP.
Baca SelengkapnyaKomisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan tayangan azan menampilkan Bacapres Ganjar Pranowo tidak melanggar ketentuan P3SPS
Baca SelengkapnyaMantan Wapres Jusuf Kalla menilai, penurunan videotron Anies-Cak Imin sebuah pelanggaran jika sudah mendapatkan izin.
Baca Selengkapnya"Pernyataan Pak Jokowi itu, memang blunder. Menurut kita kepala negara tidak seharusnya menyatakan seperti itu," kata Ketua TKD AMIN, Rahmat
Baca SelengkapnyaMunculnya Bacapres Ganjar Pranowo dalam tayangan azan di stasiun TV swasta RCTI menimbulkan polenik di masyarakat.
Baca SelengkapnyaSaat ini rakyat Indonesia butuh pemimpin yang mampu melakukan perubahan dan perbaikan.
Baca SelengkapnyaMegawati menilai fungsi MK kini tidak digunakan dengan baik karena intervensi kekuasaan.
Baca Selengkapnya