Penjelasan Komisaris MNC Sky Vision Soal Ganjar Muncul di Tayangan Azan RCTI
Munculnya Bacapres Ganjar Pranowo dalam tayangan azan di stasiun TV swasta RCTI menimbulkan polenik di masyarakat.
Munculnya Bacapres Ganjar Pranowo dalam tayangan azan di stasiun TV swasta RCTI menimbulkan polenik di masyarakat.
Penjelasan Komisaris MNC Sky Vision Soal Ganjar Muncul di Tayangan Azan RCTI
Munculnya bakal calon presiden (Bacapres) Ganjar Pranowo dalam tayangan azan di stasiun TV swasta RCTI menimbulkan polenik di masyarakat. Komisaris independen PT MNC Sky Vision Tbk Ahmad Rofiq menilai kemunculan Ganjar dalam tayangan itu merupakan bentuk ajakan kepada kebaikan.
"Justru itu baik, memberikan contoh dan mengajak pada kebaikan. Mengajak kebaikan itu di mana pun harus dilakukan," kata Rofiq saat dihubungi merdeka.com, Minggu (10/9).
Dia memandang Ganjar sebagai orang biasa. Sehingga dia menilai tidak ada yang dilanggar terkait kemunculannya dalam tayangan azan.
"Mas Ganjar saat ini sedang orang biasa, rakyat biasa, tidak punya jabatan politik. Jadi tidak ada yang dilanggar," ujarnya.
Rofiq melanjutkan, kondisi tersebut tentu berbeda jika status Ganjar sudah resmi sebagai Capres.
Maka otomatis ada norma-norma hukum yang harus diikuti.
"Kalau masih Bacapres berarti bakal, artinya statusnya masih sebagai rakyat biasa. Kecuali kalau sudah didaftarkan di KPU, berarti sudah resmi. Pasti ada norma-norma hukum yang harus diikuti," tegas pria yang juga menjabat sebagai Sekjen Partai Perindo ini.
Sebagaimana diketahui, Ganjar muncul dalam tayangan azan magrib stasiun televisi RCTI. Dalam tayangan tersebut, Ganjar mengenakan baju koko warna putih, peci hitam dan sarung batik.
Ganjar terlihat menyalami jemaah yang masuk ke masjid. Kemudian, disorot juga mantan gubernur Jawa Tengah itu menjadi makmum ketika salat berjemaah, hal itu sontak menuai pro kontra di tengah hiruk pikuk tahun politik.
Respons Bawaslu dan KPI
Bawaslu tengah melakukan kajian terkait hal itu. Kajian tersebut mulai dilakukan Bawaslu terhitung sejak Sabtu kemarin.
"Dilakukan kajian," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan, Sabtu (9/9).
Menurut Bagja, Bawaslu akan menyampaikan hasil kajian tersebut antara Senin, Selasa atau Rabu pekan depan. Bawaslu punya waktu tujuh hari untuk melakukan kajian sejak dugaan ditemukan.
"Tunggu ya Senin Selasa Rabu. Kami punya waktu 7 hari sejak ditemukan adanya dugaan," kata Bagja.
Secara terpisah, KPI juga bakal memanggil stasiun TV yang menayangkan video azan tersebut.
"Kami tengah lakukan kajian terhadap hal tersebut dan kami minta segera klarifikasi Lembaga Penyiaran yang menayangkan," kata Komisioner bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Aliyah dalam keteranganya, Minggu (10/9).
Aliyah pun meminta kepada semua pihak bersabar atas ramainya perbincangan terkait Ganjar dalam tayangan Azan. "Kami juga sudah mengirimkan surat kepada lembaga penyiaran tersebut, tinggal nunggu respons kesediaan waktu dari pihak lembaga penyiaran. Jadi sabar dulu ya," tuturnya.
Dikutip dari website perusahaan, PT MNC Sky Vision Tbk merupakan perusahaan pemegang lisensi pendistribusian tayangan televisi berlangganan melalui satelit pertama di Indonesia yang berada di bawah naungan MNC Media.
PT MNC Sky Vision Tbk milik Global Mediacom (MNC Media) yang juga merupakan pemilik Media Nusantara Citra dengan empat saluran televisi nasional terestrial yaitu RCTI, GTV, iNews dan MNCTV.