Tegas, Jokowi Ancam Tutup Perusahaan Bandel Tak Pasang Scrubber Picu Polusi Udara
Jokowi akan menindak tegas perusahaan yang tidak memakai scrubber.
Tanpa scrubber, kualitas udara di kawasan industri akan jauh lebih buruk.
Tegas, Jokowi Ancam Tutup Perusahaan Bandel Tak Pasang Scrubber Picu Polusi Udara
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan bakal memberi sanksi terhadap perusahaan bandel yang menjadi sumber polusi udara di Jabodetabek. Sanksinya perusahaan itu bisa ditutup.
"Sanksi pasti dan bisa ditutup. Kemarin pas rapat sudah disampaikan,"
kata Jokowi di SMKN Jawa Tengah Kota Semarang, Rabu (30/8).
merdeka.com
Jokowi akan menindak tegas perusahaan yang tidak memakai scrubber. Dirinya menegaskan, kesehatan masyarakat adalah hal yang sangat penting.
Srubber sendiri berfungsi untuk menghilangkan racun lingkungan dari emisi industri. Tanpa scrubber, kualitas udara di kawasan industri akan jauh lebih buruk.
"Kalau tidak mau memperbaiki, tidak pasang scrubber, tegas untuk ini, karena harga kesehatan yang harus kita bayar sangat mahal sekali,"
imbuh Jokowi.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan ada 161 perusahaan yang menjadi sumber polusi udara di Jabodetabek. Dari jumlah itu, sebanyak 11 entitas industri telah dijatuhkan sanksi karena menjadi sumber polusi udara.
Menteri LHK Siti Nurbaya menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah penegakan hukum, dengan menggelar operasi. Adapun operasi ini dilakukan oleh 100 anggota tim dari 351 industri, termasuk PLTU dan PLTD.
"Sebagai sumber pencemar, kami telah melakukan indentifikasi sebanyak kira-kira 161 yang akan kita periksa di 6 titik lokasi yang dekat dengan pengamatan oleh pengamatan peralatan yang ada di kementerian," jelas Siti dalam konferensi pers usai rapat bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/8).
Dia menyampaikan lokasi yang konsisten masuk kategori udara tidak sehat berada di Sumur Batu, Bantar Gerbang sebanyak 120 unit usaha.Kemudian, Lubang Buaya sebanyak 10 unit usaha, Tangerang 7 unit usaha, Tangerang Selatan 15 entitas usaha, dan Bogor 10 entitas usaha.
"Yang sudah dilakukan kemarin sampai dengan tanggal 24 (Agustus) dan sudah dikenakan sanksi administratif yaitu 11 entitas. Kami akan melanjutkan langkah-langkah ini untuk kira-kira 4 sampai 5 minggu lagi deh ke depan untuk sebanyak yang tadi saya laporkan," ujar Siti.
Siti menjelaskan 11 entitas usaha itu berasal dari industri stockpile batu bara, peleburan logam, pabrik kertas, dan arang. Dia mengaku telah meminta pemerintah daerah setempat untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap 11 entitas usaha tersebut.
"Artinya berdasarkan hasil pemeriksaan dilihat hal-hal apa yang tidak sesuai dengan standar dan mereka harus penuhi itu. Ada juga yang kami juga, ada yang minta tolong kepada Pak Camat, Pak Gubernur, untuk lakukan pembinaan dan pengawasan lebih lanjut," jelas Siti.
Di sisi lain, kata dia, Presiden Jokowi meminta jajarannya untuk fokus untuk melakukan penanganan dan pengendalian polusi udara sebab menyangkut kesehatan masyarakat.
Jokowi ingin penyelesaian masalah polusi udara di Jabodetabek berbasis kesehatan.
"Semua kementerian/lembaga diminta untuk tegas dalam melangkah, dalam kebijakan, dalam melangkah dan dalam operasi lapangan," tutur dia.