Tegas, Komisi III Fraksi PDIP Wanti-Wanti Kapolrestabes Semarang Tak Lindungi Aipda Robiq Tembak Mati Siswa SMK
Anggota Komisi III Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta, meminta agar Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, tidak memberikan perlindungan kepada Aipda Robiq
Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta, mengingatkan Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, agar tidak melindungi Aipda Robiq, seorang polisi yang terlibat dalam penembakan siswa SMKN 4 Semarang, GRO (17), yang mengakibatkan kematian pada Minggu (24/11/2023) dini hari.
"Saya dengar reputasi Pak Kapolres Semarang baik, oleh karena itu saya ingin menegaskan agar tidak melindungi anggota dalam kasus ini. Cintailah institusi kepolisian dengan bertindak tegas. Jika ada kesalahan, katakanlah," ungkap Wayan dalam Rapat Komisi III bersama Kapolrestabes Semarang di DPR, Selasa (3/12/2024).
Wayan juga meminta Irwan untuk memastikan bahwa peristiwa penembakan serupa tidak akan terulang. "Apa langkah-langkah yang akan Bapak ambil untuk mencegah kejadian ini terulang? Kami ingin menagih janji dan komitmen. Dapatkah Bapak memastikan bahwa di Semarang atau bahkan di seluruh Indonesia, mulai besok tidak ada lagi penembakan oleh polisi?" tanyanya.
Sebelumnya, Wayan juga mempertanyakan kepada Irwan tentang kebutuhan polisi untuk tetap memegang senjata api ke depan, mengingat senjata tersebut telah menyebabkan banyak korban.
"Masyarakat mulai mempertanyakan tentang senjata yang dipegang oleh polisi. Apakah masih perlu bagi kepolisian untuk membawa senjata? Bisa Bapak jelaskan di mana letak kelemahan SOP, hingga senjata yang seharusnya melindungi rakyat justru digunakan untuk membunuh rakyat dan bahkan bisa membahayakan polisi?" tanya Wayan di Ruang Rapat Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (3/12/2024). Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya telah membaca kajian yang menyarankan agar polisi lebih baik menggunakan pentungan seperti di negara-negara maju.
"Ada kajian yang menunjukkan bahwa, meskipun dalam bentuk UU, polisi sebaiknya cukup menggunakan pentungan seperti di negara maju. Meskipun perlahan, kita seharusnya mengarah ke sana. Mohon berikan penjelasan kepada kami mengapa senjata masih perlu dipegang," tambahnya. Wayan menegaskan bahwa jika polisi tetap memegang pistol, maka senjata tersebut tidak boleh digunakan untuk membunuh rakyat. "Jika polisi masih diizinkan memegang senjata, gunakanlah dengan bijak. Jangan pernah digunakan untuk menghadapi rakyat," pungkasnya.
Komisi III Tindaklanjuti Usulan Polisi Tak Gunakan Senpi
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman berencana membahas apakah polisi perlu memegang senjata api di masa depan. Pembahasan ini muncul setelah insiden penembakan yang melibatkan seorang siswa SMKN 4 Semarang, GRO (17), yang berakhir tragis pada Minggu (24/11/2023) dini hari.
"Ini akan menjadi bahan bagi kita untuk pada masa sidang besok, kita akan rapatkan bahan ini dengan instansi terkait yaitu kepolisian. Bagaimana mekanisme penggunaan senjata ini oleh anggota polri. Seperti apa evaluasi berkalanya yang berjalan," ujar Habiburokhman setelah rapat Komisi III, Selasa (3/12/2024).
Selain itu, Habiburokhman menegaskan bahwa kasus penembakan yang melibatkan anak tidak boleh hanya diselesaikan melalui sidang etik. "Keinginan kita bahwa terhadap pelanggaran jangan hanya diselesaikan dalam konteks etik atau kedinasan, tapi juga diselesaikan secara pidana. Kalau dalam dua perkara ini sudah dilakukan, nanti ke depan kita bicara lebih serius lagi," jelasnya. Sebelumnya, anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta, mempertanyakan kepada Irwan mengenai perlunya polisi memegang senjata api di masa mendatang, mengingat banyaknya korban akibat senjata tersebut.
"Orang mulai mengusik senjata yang dipegang polisi. Apa masih perlu kepolisian pegang senjata. Bisa bapak gambarkan gak di mana kelemahan SOP, sampe senjata dengan mudah yang harusnya melindungi rakyat tapi malah bukannya hanya membunuh rakyat tapi bisa juga membunuh polisi," ujar Wayan di Ruang Rapat Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Dia juga menyampaikan bahwa ada kajian yang menyarankan agar polisi di masa depan lebih baik menggunakan pentungan, seperti yang diterapkan di negara-negara maju.
"Ada kajian walau berupa UU, kajian yang ada tentang polisi cukup berupa pentungan seperti negara maju, kelihatannya perlahan tapi pasti kita mengarah ke sana. Beri gambaran kepada kami kenapa senjata masih perlu dipegang," tambahnya.
Wayan mengingatkan bahwa jika polisi tetap diperbolehkan memegang senjata, penggunaannya harus dilakukan dengan bijak. "Jika polisi masih boleh memegang senjata, gunakan secara baik. Jangan digunakan untuk menghadapi rakyat," pungkasnya.
Kapolrestabes Semarang Siap Dievaluasi
Komisi III DPR mengundang Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, beserta stafnya untuk memberikan klarifikasi mengenai insiden penembakan yang melibatkan siswa SMKN 4 Semarang, GRO (17), yang berujung pada kematian pada Minggu, 24 November 2023, dini hari. Rapat yang diadakan di Ruang Komisi III DPR pada Selasa, 3 Desember 2024, dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Dalam pernyataannya, Irwan mengungkapkan kesiapannya untuk dievaluasi.
“Atas segala tindakan anggota saya Brigadir R yang telah mengabaikan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan, abai dalam menilai situasi, teledor dalam menggunakan senjata api dan telah melakukan tindakan eksisif action, tindakan yang tidak perlu, sepenuhnya saya bertanggung jawab, saya siap dievaluasi, apa pun bahasanya saya siap menerima konsekuensi dari peristiwa ini,” ungkap Irwan dalam rapat tersebut.
Ia kemudian memutar video yang menunjukkan kronologi tawuran dan mengklaim bahwa korban terlibat dalam tawuran tersebut, serta menampilkan foto-foto barang bukti seperti celurit dan kesaksian dari pelaku tawuran.
Irwan juga menyatakan bahwa seharusnya hari itu diadakan sidang kode etik untuk pelaku penembakan, namun ditunda karena adanya rapat dengan Komisi III. “Pelanggar tinggal menunggu sidang kode etik yang sedianya akan digelar hari ini, kami tunda,” tambahnya.