Tendang Kuli Saat Angkat Karung, Penjaga Gudang di Jambi Mengaku Hanya Bercanda
Korban yang ditendang nyaris terjatuh. Namun, dia terus berusaha tetap mengangkut karung.

Viral video yang menunjukkan seorang pria di salah satu gudang di Jambi menendang kuli saat mengangkut karung. Dalam video berdurasi 37 detik itu, pelaku menggunakan baju warna hitam dan tas selempang.
“Ini kerja di Jambi itu ditendang terus. Jadi kalau kuli yang kurang berpengalaman nggak boleh masuk sini,” kata pria dalam video tersebut.
Korban yang ditendang nyaris terjatuh. Namun, dia terus berusaha tetap mengangkut karung.
“Naaah kau. Untuk masuk sini harus tes mental yang sudah kerja sini bisa masuk Akabri ini di Jambi, kalau kuli di Palembang dan Lampung belum ada apa-apa, Jawa juga belum ada apa-apanya,” kata pria dalam video tersebut.
Setelah video itu viral, Polda Jambi memanggil pelaku. Belakangan diketahui, pelaku dalam video itu bernama Eka Putra. Dia merupakan supir sekaligus penjaga gudang di Tempino, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.
Pelaku Minta Maaf
Usai diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku juga meminta maaf kepada korban dan teman-temannya.
“Mohon maaf kepada teman-teman saya atas yang sudah saya lakukan. Untuk hari ini dan selanjutnya tidak saya ulangi lagi,” kata Eka Putra, Senin (24/02).
Dia mengaku tindakannya menendang kuli sedang mengangkut karung sebagai gurauan semata. Tujuannya untuk menghilangkan rasa lelah dalam dirinya.
“Itu gurauan untuk menghilangkan rasa lelah, nggak ada niat penganiayaan atau kekerasan. Ya sudah setiap hari tapi saya menyesal. Jangan sampai lah diproses hukum,” ujarnya.
Tak Ada Unsur Pidana
Sementara itu, Anggota Piket Resmob Ditreskrimum Polda Jambi Brigadir Sandi Wibowo mengatakan, pihaknya sudah memanggil pelaku dan sejumlah saksi terkait kejadian itu.
“Setelah kami minta klarifikasi dan keterangan Eka Putra yang menendang, Indra dan Ismail yang ditendang mereka hanya untuk candaan saja,” katanya.
Menurut Sandi, berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, tidak ditemukan unsur pidana atau penganiayaan. Korban pun tidak merasa keberatan atas kejadian itu.
“Pak Indra dan pak Ismail menerima itu semua dan tidak ada tuntutan dari mereka untuk proses selanjutnya. Dan Pak Eka tidak akan melakukan perbuatan itu lagi,” tutupnya.