Terdakwa Kebakaran Bukit Teletubies Gunung Bromo Divonis 2,5 Tahun Penjara
Terdakwa Kebakaran Hutan Teletubies di Gunung Bromo Divonis 2,5 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan Probolinggo, Jawa Timur menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp3,5 miliar kepada Andrie Wibowo Eka Waedhana (41) yang didakwa menyebabkan kebakaran hutan teletubies di Gunung Bromo beberapa waktu lalu.
Terdakwa Kebakaran Bukit Teletubies Gunung Bromo Divonis 2,5 Tahun Penjara
"Kami sudah menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp3,5 miliar," kata Hakim Ketua I Made Yuliana di Probolinggo, Kamis (1/2).
Majelis hakim yang dipimpin langsung Ketua PN Kraksaan membacakan vonis itu dalam sidang yang digelar Rabu (31/1).
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Atas vonis tersebut, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh bagi JPU ataupun kuasa hukumnya untuk menerima atau melakukan upaya banding atas putusan itu.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Probolinggo I Made Deady Permana Putra mengatakan, pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim. Saat ini, pihak JPU masih akan melakukan pembahasan internal.
"Atas putusan tersebut, tim JPU menentukan sikap masih pikir-pikir karena putusan itu di bawah tuntutan, sehingga JPU melaporkan putusan tersebut ke pimpinan secara berjenjang. Apakah menerima atau upaya banding," katanya.
Sementara, kuasa hukum terdakwa, Hasmoko mengatakan pihaknya menilai putusan tersebut masih sangat berat meskipun vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU.
"Klien kami sama sekali tidak ada niatan untuk membakar bukit teletubbies, namun kami tetap menghormati putusan itu," ujarnya.