Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terima suap Rp 1,9 miliar, AKBP Brotoseno dituntut 7 tahun penjara

Terima suap Rp 1,9 miliar, AKBP Brotoseno dituntut 7 tahun penjara Brotoseno. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brotoseno tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara. Brotoseno dinilai terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap atas penyidikan pidana korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Raden Brotoseno dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan bayar denda 300 juta subsidair enam bulan kurungan," kata jaksa penuntut dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/5).

Saat membacakan tuntutannya, jaksa menilai Brotoseno menerima uang suap sebanyak Rp 1,9 miliar secara bertahap. Selain uang, Brotoseno juga telah menerima lima tiket pesawat Batik Air kelas bisnia seharga Rp 10 juta atas permintaannya sendiri.

Bukan hanya itu, Mantan Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri berpangkat AKBP ini pun didakwa bersama-sama penyidik lainnya yakni, Dedy Setiawan Yunus, dan dua pihak swasta yaitu Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman telah menerima suap.

Suap itu diterima Brotoseno dari Harris yang merupakan kuasa hukum Bos Jawapos Group Dahlan Iskan. Uang itu diberikan Harris agar penyidik bisa menunda dan memperlambat proses penyidikan terhadap Dahlan Iskan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," ujar dia.

Sebelum membacakan tuntutan, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan untuk Brotoseno. Untuk hal yang memberatkan, Brotoseno tidak mau mengakui dan terus membantah menerima suap.

Kemudian, tuntutan terdakwa juga diberatkan lantaran Brotoseno sebagai penyidik KPK tidak memberi teladan bagi instusi Polri. Sementara untuk hal yang meringankan, Brotosneo dianggap sopan selama menjalani persidangan.

Dalam dakwaan Brotoseno memerima uang siap senilai Rp 1,9 secara bertahap. Pertama, dalam kurun 18-21 Oktober 2016 transaksi suap dilakukan di pavilliun RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, sebesar Rp 1 miliar.

Kedua, transaksi suap terjadi pada 3 November 2016 di Parkir Pasar Festival, Jakarta Selatan. Uang tersebut diterima Brotoseno melalui orang suruhan Harris yakni Dedy.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terungkap, Hasyim Asy'ari Biayai Tiket Pesawat CAT Bolak Balik Indonesia-Belanda sampai Ratusan Juta
Terungkap, Hasyim Asy'ari Biayai Tiket Pesawat CAT Bolak Balik Indonesia-Belanda sampai Ratusan Juta

Terungkap Hasyim Asy'ari memberikan pembiayaan tiket pesawat CAT bolak-balik Indonesia-Belanda dengan nilai sampai ratusan juta.

Baca Selengkapnya
Jelang Lebaran, Penerbangan dari Jakarta dan Surabaya Menuju Banyuwangi Ditambah
Jelang Lebaran, Penerbangan dari Jakarta dan Surabaya Menuju Banyuwangi Ditambah

Memasuki arus mudik Lebaran sejumlah maskapai penerbangan menambah frekuensi penerbangannya ke Banyuwangi.

Baca Selengkapnya
Letjen TNI Maruli Simanjuntak Terima Penghargaan dari MURI, Bantu Pengadaan Air Terbanyak di Indonesia
Letjen TNI Maruli Simanjuntak Terima Penghargaan dari MURI, Bantu Pengadaan Air Terbanyak di Indonesia

Letjen TNI Maruli Simanjuntak menerima Penghargaan dari MURI berkat dedikasinya membantu pengadaan air di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ketum Projo Pasang Badan untuk Kaesang: Enggak Ada Gratifikasi, Jet Pribadi Itu dari Temannya
Ketum Projo Pasang Badan untuk Kaesang: Enggak Ada Gratifikasi, Jet Pribadi Itu dari Temannya

Ketum Projo Budi Arie Setiadi mengungkapkan, pemakaian jet pribadi oleh anak bungsu Presiden Joko Widodo Kaesang Pangarep bukan bentuk gratifikasi.

Baca Selengkapnya
KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak
KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak

Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.

Baca Selengkapnya
Detik-detik Menegangkan Penyanyi Kunto Aji saat Tangki Bahan Bakar Pesawat yang Ditumpanginya Bocor: Nyawa Gue Baru Aja Diselamatkan
Detik-detik Menegangkan Penyanyi Kunto Aji saat Tangki Bahan Bakar Pesawat yang Ditumpanginya Bocor: Nyawa Gue Baru Aja Diselamatkan

Kunto Aji menaiki pesawat Garuda dengan rute Jakarta-Pekanbaru. Pesawat tersebut berangkat dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta pukul 11.50 WIB.

Baca Selengkapnya
Jarang Orang Tahu, Ini Tips Beli Tiket Pesawat Bisa Hemat hingga 25 Persen
Jarang Orang Tahu, Ini Tips Beli Tiket Pesawat Bisa Hemat hingga 25 Persen

Jarang Orang Tahu, Ini Tips Beli Tiket Pesawat Bisa Hemat hingga 25 Persen

Baca Selengkapnya
Ingat Tabrakan Kereta Api Bintaro 1987? Ini Sosok Slamet Suradio Mantan Masinis yang Memprihatinkan Tak Dapat Uang Pensiun
Ingat Tabrakan Kereta Api Bintaro 1987? Ini Sosok Slamet Suradio Mantan Masinis yang Memprihatinkan Tak Dapat Uang Pensiun

Kehidupan terkini mantan masinis di tragedi kecelakaan kereta api Bintaro.

Baca Selengkapnya
Intip Daftar Gurita Bisnis Kaesang Anak Jokowi di Tengah Sorotan Pakai Jet Pribadi Meski Banyak Usaha yang Bangkrut
Intip Daftar Gurita Bisnis Kaesang Anak Jokowi di Tengah Sorotan Pakai Jet Pribadi Meski Banyak Usaha yang Bangkrut

Berikut daftar gurita bisnis Kaesang Pangarep anak Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya