Terlalu banyak kebetulan, Jessica dinilai bermain drama saat sidang
Merdeka.com - Professional Hypnotherapist Kirdi Putra menilai banyak drama-drama yang diperlihatkan Jessica Kumala Wongso saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (28/9). Jessica merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
"Saya melihat sidang Jessica semalam seperti drama untuk menghibur publik, kalau disebut bohong kita menzolimi Jessica," kata Kirdi, Kamis (29/9)
Ia menjelaskan jika diberikan waktu mengobservasi jalannya sidang Jessica, banyak sekali pola-pola kebetulan yang ditampilkan oleh terdawa dari awal persidangan sampai sekarang. "Tidak ada sebuah metode dan perangkat pun yang bisa 100 persen menentukan seseorang berbohong atau bersalah (lie detecting). Seperti halnya tidak ada pola bahasa tubuh tertentu yang kemudian bisa menjustifikasi seseorang bersalah atau tidak, jika hanya berdiri sendiri-sendiri," ucapnya.
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Bagaimana Jessica bisa bebas? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Siapa yang bebaskan Jessica? Pembebasan bersyaratnya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
-
Kenapa Jessica Mila dikenal sebagai figur penting? Jessica Mila telah membuktikan dirinya sebagai salah satu figur penting dalam dunia hiburan Indonesia melalui pencapaian-pencapaiannya yang beragam dan dedikasinya terhadap pekerjaannya.
-
Apa yang dilakukan Jessica Mila? Dalam sesi pemotretan ini, keduanya kompak mengenakan busana berwarna nude, menciptakan harmoni visual yang memukau.
-
Apa yang sedang dialami Jessica Mila? Jessica Mila, kini berbagi kabar bahagia karena sedang mengandung anak pertamanya bersama Yakub Hasibuan.
Kemudian, kata Kirdi, dari bahasa tubuh, cara bicara, ekspresi, semua dilihat dari keselarasan pola yang ditampilkan oleh seseorang yang bisa digunakan untuk observasi kebetulan-kebetulan dan ketidakselarasan antar pola-pola yang ada. Menurut dia, beberapa kebetulan itu misalnya, kebetulan Jessica yang memilih tempat di Kafe Olivier, kebetulan Jessica pesan minum dan langsung membayar duluan, kebetulan celana Jessica sobek dan dibuang, kebetulan tas-tas ditaruh di atas meja, kebetulan keluar dari group WA setelah Mirna meninggal.
"Ada juga pola-pola lain yang ditampilkan semasa penyidikan sampai persidangan, ekspresi yang ditampilkan Jessica relatif datar. Akan tetapi, di beberapa titik justru menampilkan adegan-adegan yang sifatnya emosional. Lalu penggunaan kacamata yang dipakai ketika memberikan keterangan (yang kebetulan hampir tidak pernah dipakai sebelum-belumnya), kemudian meneteskan air mata," katanya.
Kemudian, Kirdi mengatakan kebetulan-kebetulan yang ditampilkan Jessica memang bukan serta merta menentukan bahwa dia bersalah atau tidak bersalah. Tetapi tentu saja bisa menjadi salah satu petunjuk dalam proses penyidikan.
"Berbagai kebetulan yang berdiri sendiri-sendiri mungkin tidak ada artinya, karena semua orang mengalami kebetulan. Tapi kebetulan-kebetulan yang terkumpul sebagai satu kesatuan, tidak bisa tidak, membuat kita bertanya-tanya, bagaimana bisa sejumlah besar kebetulan terjadi dalam waktu yang bersamaan?" ujarnya.
Maka dari itu, Kirdi melihat sidang yang ditampilkan oleh Jessica ini memberikan pelajaran yang banyak dari segi hukum dari pencitraan yang dilakukan, dari pembelajaran mengenai proses penyidikan dan peradilan, dan lain-lain. "Kira-kira citra apa yang ingin ditampilkan Jessica? innocent? victim?" tandasnya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jessica sebelumnya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kematian Mirna Salihin.
Baca SelengkapnyaJesscica Wongso keberatan jaksa penuntut umum sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca Selengkapnya“Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya,” kata Kapuspenkum Kejagung
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.
Baca SelengkapnyaJessica Wongso telah menjalani hukuman di penjara selama 7 tahun. Namun, di penjara ia dikenal pintar dan menjadi guru bahasa Inggris.
Baca Selengkapnya