Terlibat politik praktis, Sekda Pekanbaru terbukti langgar etik ASN
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau menyimpulkan, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, M Noer, dan selaku Aparatur Sipil Negara divonis bersalah. Sebab, M Noer terlibat politik praktis mendukung salah satu pasangan calon Gubernur Riau, Firdaus dan wakilnya Rusli Efendi.
"Dalam rapat tersebut, Bawaslu merekomendasikan kepada Menteri PAN RB, Mendagri, Badan Kepegawaian Nasional, dan Komisi ASN," ujar Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan kepada merdeka.com, Sabtu (20/1).
Untuk hukumannya, kata Rusidi, Bawaslu menyerahkan sepenuhnya kepada keempat lembaga yang berwenang menangani kode etik ASN tersebut. Pihaknya hanya merekomendasikan disertai bukti-bukti keterlibatan M Noer dalam politik praktis mendukung bosnya Wali Kota Pekanbaru, Firdaus.
-
Siapa yang ikut membantu Kapolresta Pekanbaru mensosialisasikan Pemilu Damai? Jeki menjelaskan Bawaslu yang hadir turut menjelaskan soal proses singkat tentang persiapan Pemilu.
-
Bagaimana Polresta Pekanbaru kawal surat suara? Personel Polresta Pekanbaru mengawal ketat pendistribusian logistik berupa surat suara Pemilu 2024. Logistik itu dipastikan aman hingga sampai ke gudang logistik KPU Pekanbaru, Jalan Kaharuddin Nasution.
-
Apa tuntutan hukuman untuk Sadikin Rusli dalam korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.. Tuntutan Jaksa 'Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,' kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
-
Apa saja sanksi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu? Ketika terjadi pelanggaran tersebut, ada sejumlah sanksi yang dikenakan untuk pelaku, yaitu: Teguran tertulis, yaitu pemberian peringatan secara tertulis kepada penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik. Teguran tertulis bisa dalam bentuk peringatan biasa atau peringatan keras.Pemberhentian sementara, yaitu penghentian sementara penyelenggara pemilu dari jabatan dan/atau tugasnya selama kurun waktu tertentu.Pemberhentian tetap, yaitu penghentian permanen penyelenggara pemilu dari jabatan dan/atau tugasnya.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang melaksanakan ruwatan? Masyarakat Jawa masih rutin melaksanakan tradisi tersebut sebagai bentuk penyucian diri.
"Bukti-bukti lengkap, bahwa M Noer terlibat dalam kegiatan politik salah satu calon Gubernur Riau yaitu Pak Firdaus. Hukumannya ya macam-macam, bisa penundaan naik pangkat, dimutasi, atau yang terberat pemecatan, tapi bukan wewenang kita soal itu," kata Rusidi.
Rusidi menyebutkan, tidak ada masalah rekomendasi itu diberikan kepada M Noer meski tidak datang memenuhi panggilan Bawaslu sebanyak 2 kali. Pemanggilan itu adalah hak M Noer selaku ASN untuk memberikan klarifikasi namun tidak dilakukannya.
"Klarifikasi tidak wajib, kita kan memberikan hak dia untuk itu. Tapi kalau tidak datang ya tidak apa-apa. Proses di Bawaslu tetap berjalan, dan sudah kita simpulkan," jelas Rusidi.
Atas bukti-bukti yang dimiliki Bawaslu, M Noer melanggar sejumlah pasal tentang ASN yang akan menjeratnya. Hal itu dilampirkan Bawaslu dalam surat rekomendasi kepada 4 lembaga tersebut.
"M Noer terbukti melanggar UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, PP nomor 42 tahun 2004, PP nomor 53 tahun 2010, Surat KASN nomor 2900 Tahun 2017 tanggal 10 November 2017, Surat Menpan RB nomor 71 tahun 2017," jelas Rusidi.
Selain M Noer, Bawaslu juga akan memproses sejumlah Lurah dan Camat di Pekanbaru yang ikut-ikutan kegiatan politik bos mereka Firdaus di rumah dinasnya.
"Sedang kita lakukan perlengkapan administrasi terhadap beberapa Lurah dan Camat di Pekanbaru yang juga ikut terlibat politik praktis. Waktunya kemarin sama dengan Sekda Pekanbaru, ikut kegiatan politik Wali Kota Pekanbaru," ucap Rusidi.
Permasalahan M Noer ini buntut dari keterlibatannya dalam serangkaian acara di rumah dinas Wali Kota Pekanbaru, Firdaus. Ketika itu, Firdaus baru saja mendapat Surat Keputusan dukungan dari Partai Demokrat yang ditandatangani Presiden ke 6, Susilo Bambang Yudhoyono selaku Ketua Umum.
Tiba di Pekanbaru, Firdaus disambut massa partai Demokrat dan PPP serta sejumlah pendukungnya di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
Dari situ, Firdaus ke rumah dinasnya di Jalan Ahmad Yani. Ketika itulah ramai ASN memakai baju dinas seolah dikomandoi untuk bergembira lantaran bos mereka akan maju sebagai Gubernur Riau. Saat itu waktu masih menunjukkan jam dinas ASN, siang hari.
Tidak hanya M Noer, sejumlah lurah dan Camat se Pekanbaru ikut hadir berjejer di rumah dinas Firdaus yang digunakan untuk kegiatan politik itu.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemprov Bengkulu hanya menggunakan aula di sebelah ruang kerja gubernur untuk rapat tertutup dihadiri Wagub Rosjonsyah bersama kepala OPD.
Baca SelengkapnyaKetua DPW NasDem Sumut, Iskandar membenarkan kadernya itu terjaring dalam OTT yang dilakukan KPK.
Baca SelengkapnyaSeluruh PNS diminta bersikap netral menghadapi Pemilu 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaAnggota Satpol PP di Garut yang viral mendeklarasikan dukungannya kepada Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, dilaporkan ke Bawaslu Jabar, Rabu (3/1).
Baca SelengkapnyaKecurangan tersebut disebut melibatkan mobilisasi kepala dan hingga aparatur sipil negara (ASN) untuk mendukung salah satu pasangan calon.
Baca SelengkapnyaMantan Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, mendapat informasi dari kepling yang diminta untuk memenangkan salah satu paslon di Pilkada Sumut.
Baca SelengkapnyaBKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.
Baca SelengkapnyaBawaslu Kota Depok akan berpedoman kepada SKB 3 Menteri, baik saat pemilu maupun pemilihan.
Baca SelengkapnyaBukan hanya itu, bahkan sejumlah kepala desa di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, terang-terangan membuat video mendukung Andra-Dimyati.
Baca SelengkapnyaHermawan melanjutkan sidang anggota dilakukan independen dan transparan.
Baca SelengkapnyaDia dijatuhi hukuman sanksi etik berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh pegawai KPK.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan menyerahkan hasil putusan sidang pelanggaran etik Firli kepada Polda Metro Jaya jika diperlukan.
Baca Selengkapnya