Tersangka Manipulasi Data Penduduk di Kupang Diserahkan ke Jaksa, Tetap Tidak Ditahan
Merdeka.com - Penyidik Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan berkas, barang bukti, serta tiga dari total enam tersangka kasus manupulasi data kependudukan milik Askino Sada, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Oelamasi, Kabupaten Kupang, Selasa (13/6) kemarin. Namun, ketiga tersangka tetap tidak ditahan.
Pelimpahan tahap II ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Elpidus Kono Feka. Ketiga tersangka yang diserahkan yakni MN selaku mantan istri korban, serta JK dan AB yang merupakan pegawai Dukcapil Kabupaten Kupang.
Selama penyidikan berlangsung, polisi tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka, dan saat pelimpahan tahap II ini polisi membawa mereka langsung ke Kejari Kabupaten Kupang.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
Penyerahan berlangsung sekitar pukul 16.00 Wita yang diterima langsung Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kupang Pathres Mandala.
Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Elpidus Kono Feka menjelaskan, sesuai ketentuan hukum, pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah selesai berkas perkara dilengkapi sesuai petunjuk Jaksa.
Pelimpahan tersangka yakni JK ditangguhkan karena alasan kesehatan setelah mengalami kecelakaan beberapa waktu lalu. Dia baru selesai dioperasi.
Sementara dua tersangka lain, yakni, MN dan AB telah lebih dulu diserahkan. Berkas dakwaan mereka tengah disiapkan untuk dilimpahkan ke pengadilan.
"Kemarin kita serahkan tiga, dua yang sudah diterima jaksa, sementara yang satunya ditunda karena alasan kesehatan, dan kami terus pantau bila kondisinya sudah memungkinkan akan kita lakukan pelimpahannya segera," kata Elpidus Kono Feka.
Sejauh kasus ini bergulir, Polres Kupang telah menetapkan enam tersangka, yakni MN selaku mantan istri korban, JK dan AB yang merupakan pegawai Dukcapil Kabupaten Kupang, IP, YI (Kadis Dukcapil Manokwari), serta YW yang membantu MN mengurus kelancaran pembuatan dokumen.
Pengacara Korban Kecewa
Kuasa hukum korban manipulasi data kependudukan Herry Kurniawan mengapresiasi pelaksanaan pelimpahan tahap dua oleh penyidik Polres Kupang.
Namun pihaknya mengaku kecewa dan menyayangkan hasil dari proses tahap dua tersebut, karena para tersangka tidak dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang, padahal ancaman hukuman penjaranya lebih dari lima tahun.
"Merujuk pada ketentuan KUHAP Pasal 21 seharusnya tersangka harus dilakukan penahanan, karena apabila tidak dilakukan penahanan, saya yakin perkara ini semakin tidak jelas kapan penyelesaiannya," ungkap Herry, Rabu (14/6).
Menurutnya, tidak ada waktu yang pasti kapan Kejaksaan Negeri Oelamasi akan melimpahkan perkara manipulasi data kependudukan tersebut ke pengadilan setempat.
"Kami meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Oelamasi untuk serius dan tidak main-main dalam menangani perkara manipulasi data kependudukan ini. Sebagaimana diketahui para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94," tambah Herry Kurniawan.
Menurut Herry Kurniawan, para pelaku harus diberi hukuman setimpal. Hal ini harus menjadi pembelajaran bagi semua masyarakat Indonesia, yang ingin mengurus dokumen kependudukan.
"Dalam pengurusan dokumen kependudukan atau dengan bekerja sama dengan calo, maupun oknum pegawai Disdukcapil yang pada akhirnya dapat merugikan diri sendiri maupun pihak lain mengingat ancaman pidana pada perbuatan manipulasi data kependudukan sangatlah berat," tutup Herry Kurniawan.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aktivitas pelayanan publik di Kantor Disdukcapil Kota Semarang tetap berjalan sebagaimana mestinya saat penyidik KPK melakukan penggeledahan.
Baca SelengkapnyaKPK telah menjerat 89 tersangka kasus korupsi, sepanjang semester satu tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKeputusan tidak menahan dilakukan polisi setelah melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus yang menyeret ketiga ASN Ternate tersebut.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan itu setelah tim penyidik menemukan adanya kasus korupsi pengadaan hingga pemerasan di lingkungan Pemkot Semarang.
Baca Selengkapnya