Tiga Napi di LP Banda Aceh Kabur
Merdeka.com - Tiga narapidana Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, Kabupaten Aceh Besar kabur, Selasa (4/8). Ketiganya sedang menjalani hukuman penjara terkait kasus narkoba.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto meminta kepada ketiga narapidana tersebut segera menyerahkan diri, sebelum petugas bertindak tegas. Baik menyerahkan diri langsung ke LP atau ke pihak kepolisian terdekat.
"Kita imbau agar para napi yang kabur untuk menyerahkan diri ke polsek maupun polres setempat dan apabila ada yang mengetahui keberadaan mereka, segera melapor, kerahasiaan pelapor terjamin aman," katanya di Aceh, Selasa (3/8).
-
Apa yang diminta Komisi III kepada Polisi? Kebijakan Kapolri ini pun lantas turut mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Namun meski begitu, politikus Partai NasDem ini mewanti-wanti para jajaran yang bertugas saat Nataru 2024, agar tetap tegas dalam menegur masyarakat yang membahayakan dalam berkendara.
-
Di mana korban disekap? Menurut pengakuan dari korban, setelah pertemuan kedua dan seterusnya ini mereka tinggal satu rumah di daerah Solo. Nah pada saat itu mereka melakukan suatu hubungan dan membuat video ataupun foto-foto,' Arifin mengatakan pada 11 Mei 2023, ada video dan foto yang dikirim oleh terduga tersangka JR.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Dimana korban disekap? Penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara, Lampung, segera merampungkan berkas enam tersangka penyekapan dan perkosaan siswi SMP inisial NA (15).
-
Bagaimana tahanan memperlakukan perwira tersebut? Perwira itu diperintah untuk menyebutkan nama dan pangkatnya. Setelah mengatakan nama, perwira itu disoraki para tahanan lain. “Izin, nama ***, pangkat Letnan Kolonel,“ katanya. “Ulangi, suara yang keras, ulangi,“ ujar para penghuni tahanan. “Pangkatnya digondol kucing,“ teriak penghuni tahanan yang lain.
-
Siapa yang diminta Komisi III agar tegas? Namun meski begitu, politikus Partai NasDem ini mewanti-wanti para jajaran yang bertugas saat Nataru 2024, agar tetap tegas dalam menegur masyarakat yang membahayakan dalam berkendara.
Pihak kepolisian Polresta Banda Aceh akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, apabila imbauan ini tidak diindahkan.
"Kemana pun mereka akan lari tetap akan kita buru dan tangkap, maka baiknya mereka segera menyerah kepada pihak berwajib," tegasnya.
Ketiga narapidana tersebut selama ini ditahan di kamar sel isolasi. Dalam kamar tersebut terdapat orang narapidana. Kata Trisno, berdasarkan temuan fakta di lapangan, ketiga narapidana itu sudah lama merencanakan untuk kabur.
"Mereka sepertinya telah lama merencanakan untuk melarikan diri dari sel tahanan yang dihuninya," jelasnya.
Kamar yang mereka huni berada di luar blok dan dekat penjagaan bagian dalam atau depan klinik. Mereka melakukan aksinya dengan cara membongkar pintu ruang isolasi dan mencongkel jeruji pintu bagian bawah. Lalu ditarik menggunakan kain yang sudah disambung hingga panjang guna memudahkan aksi yang dilakukannya.
Adapun upaya melarikan diri ini diperkirakan pada pukul 02.00 WIB sampai jam 04.00 WIB. Saat itu arus listrik di Lapas dalam kondisi padam.
Setelah upaya keluar dari ruang isolasi, mereka menuju tembok pembatas dan mengikat kain yang telah disambung untuk melarikan diri dari Lapas.
Ketiga narapidana kabur itu baru diketahui oleh petugas penjaga rumah tahanan pada saat pelaksanaan apel narapidana dengan cara melakukan pengecekan ke ruang-ruang yang dihuni oleh para tahanan.
Untuk mengelabui petugas, pintu blok yang dibongkar tersebut ditutup rapi menggunakan kain. Saat petugas memeriksa di dalam hanya tinggal satu orang lagi.
Adapun narapidana yang berhasil melarikan diri itu Kasimin Bin Alm Ali Husin tersangkut perkara penyalahgunaan narkotika dengan pidana penjara selama 18 tahun.
Saiful Amri Bin M. Yusuf tersangkut perkara penyalahgunaan narkotika dengan pidana penjara selama 18 tahun sub 2 tahun kurungan.
Heri Fauzi Bi Abdullah tersangkut perkara penyalahgunaan narkotika dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan sub 1 bulan kurungan. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam kasus ini, Laksamana Yudo memastikan akan mengawal langsung proses hukum
Baca SelengkapnyaTiga pengungsi rohingya kabur dari gedung Balee Meuseuraya di Aceh saat salat subuh pada Selasa (22/1).
Baca SelengkapnyaTujuh tahanan melarikan diri usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Senin (25/3) sore. Mereka kini diburu pihak berwajib.
Baca SelengkapnyaPomdam Jayakarta akan menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada Paspampres dan 2 TNI pembunuh Imam Masykur
Baca SelengkapnyaKapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan delapan tahanan sudah ditangkap dalam tiga hari pengejaran
Baca SelengkapnyaTiga pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan warga Kota Lhokseumawe, masing-masing berinisial RM (50), HU (41) dan DA (25).
Baca SelengkapnyaTiga tahanan yang kabur dari rutan Polsek Tanah Abang pada Senin (19/2) lalu berhasiL ditangkap
Baca SelengkapnyaPelaku DA dan F ditangkap di seputaran Kota Medan pada Selasa (11/6).
Baca SelengkapnyaJenderal bintang dua menegaskan, Kapolsek lalai bertugas langsung dicopot
Baca Selengkapnya5 Tahanan Kasus Narkoba Kabur Setelah Jebol Dinding Rutan Polres Barru
Baca SelengkapnyaKeempat tahanan itu kabur dengan cara memanjat pintu jeruji besi.
Baca SelengkapnyaAnggota Paspampres dan 2 anggota TNI menjual ponsel korban usai aniaya hingga tewas.
Baca Selengkapnya