Kisah Pilu Gadis Yatim Piatu Asal Salatiga Jadi Budak Seks, Pelakunya Mantan Atlet MMA
Pelaku dikenal sebagai mantan atlet MMA dan berasal dari keluarga terpandang di Kota Solo.
Pelaku dikenal sebagai mantan atlet MMA dan berasal dari keluarga terpandang di Kota Solo.
Kisah Pilu Gadis Yatim Piatu Asal Salatiga Jadi Budak Seks, Pelakunya Mantan Atlet MMA
Seorang perempuan muda yang merupakan anak yatim piatu asal Kota Salatiga disekap dan dijadikan budak seks oleh pria kenalannya di media sosial selama berbulan-bulan. Pelaku dikenal sebagai mantan atlet MMA dan berasal dari keluarga terpandang di Kota Solo.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Apa bentuk kekerasan seksualnya? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Siapa yang menjadi korban perundungan? Apalagi saat berkomunikasi melalui panggilan video, R mengaku pada Kak Seto bahwa ia sering menjadi korban perundungan dari teman-temannya maupun guru.
Atas peristiwa yang menimpa cucunya, kakek dan nenek dari gadis berinisial BA itu masih terpukul. Delapan bulan lamanya BA dijadikan budak seks oleh pria kenalannya itu. Kondisi BA saat ini masih depresi berat dan dirawat di rumah aman Kota Salatiga.
Menurut keterangan keluarga, korban awalnya berkenalan dengan pelaku berinisial JR itu di media sosial. Korban yang baru lulus SMK tidak berpikir panjang untuk menemui pelaku lantaran dijanjikan pekerjaan untuk mengelola kafe di Kota Solo.
Ternyata ini hanya modus pelaku. Selama lima bulan, sejak Mei-September 2022, korban disekap dan disetubuhi pelaku berinisial JM itu.
Korban sebenarnya sempat kabur kembali ke Kota Salatiga. Namun korban tidak berdaya karena diancam pelaku akan menyebarkan video dan foto hasil hubungan intim mereka.
Karena takut korban kembali ke Solo dan disekap hingga Januari 2023.
“Kenalannya lewat hp. Dia dikasih apa kan kita kurang tahu. Terus diajak ketemu tapi di Solo. Dia kemudian naik bis dengan tujuan ke Solo. Setelah itu delapan bulan nggak ada kabar,”
kata Edi Wibowo selaku paman dari BA, dikutip dari Liputan6.com pada Jumat (1/9).
Edi mengatakan sebelum berangkat ke Solo BA tidak sempat pamit ke keluarga. Padahal dua hari setelahnya ia akan mengikuti ujian SMK.
Korban baru berhasil kabur setelah dibantu melarikan diri oleh driver ojol pada Januari 2023. Polisi telah menangkap pelaku karena telah menyebarkan foto dan video hubungan intimnya dengan korban ke media sosial.
“Menurut pengakuan dari korban, setelah pertemuan kedua dan seterusnya ini mereka tinggal satu rumah di daerah Solo. Nah pada saat itu mereka melakukan suatu hubungan dan membuat video ataupun foto-foto,”
kata Kasatreskrim Kota Salatiga, AKP Muhammad Arifin Suryani.
Arifin mengatakan pada 11 Mei 2023, ada video dan foto yang dikirim oleh terduga tersangka JR. Yang menerima pertama kali adalah keponakan dari BA sendiri.
Berawal dari situ Polres Salatiga berupaya untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan dan mengumpulkan alat bukti serta keterangan dari para saksi.
Atas peristiwa ini pelaku terancam pasal berlapis dengan ancaman penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak sebesar Rp1 miliar.