Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tiga Orang King of the King Ditetapkan Jadi Tersangka

Tiga Orang King of the King Ditetapkan Jadi Tersangka Spanduk King Of The King. ©2020 Merdeka.com/Dwi Prasetya

Merdeka.com - Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus King of the King di Tanggerang, Banten atau Indonesia Mercusuar Dunia. Mereka atas inisial SM, TR, dan juga FD.

"SM ia menjabat selaku ketua IMD (Indonesia Mercusuar Dunia). Perannya merekrut anggota dan juga memasang baliho," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra di kantornya, Jakarta, Jumat (31/1/2020).

Sementara itu, TR dan FD masing-masing berperan sebagai Ketua IMD Kota Tanggerang dan Wakil Ketua Ketua IMD Banten. "Dan ini juga mereka perannya sama, yaitu memasang baliho," terang Asep.

Berawal dari Spanduk

Asep menyebutkan, peristiwa ini bermula dari adanya sepanduk yang terpampang di Jalan Hasanudin Cipondoh, Tangerang. Dalam sepanduk itu ada sebuah iming-iming atau janji bahwa King of the King ini akan melunasi utang Indonesia dan akan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.

"Berawal dari situ Polres Metro Tanggerang bergerak cepat lalu mengamankan beberapa saksi lalu ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.

Ketiganya akan dikenakan sangkaan Pasal 14 dan 15 KUHP, yakni tentang menyiarkan berita bohong.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pembacokan Saksi Pilkada di Sampang, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Pembacokan Saksi Pilkada di Sampang, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain berinisial FS, AR, dan MS.

Baca Selengkapnya
3 Tersangka Korupsi Timah Dikenakan Pasal Tambahan TPPU
3 Tersangka Korupsi Timah Dikenakan Pasal Tambahan TPPU

Tersangka SG, SP dan RI diduga kuat juga melakukan tindak pidana pencucian uang

Baca Selengkapnya