Tiga Orang King of the King Ditetapkan Jadi Tersangka
Merdeka.com - Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus King of the King di Tanggerang, Banten atau Indonesia Mercusuar Dunia. Mereka atas inisial SM, TR, dan juga FD.
"SM ia menjabat selaku ketua IMD (Indonesia Mercusuar Dunia). Perannya merekrut anggota dan juga memasang baliho," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra di kantornya, Jakarta, Jumat (31/1/2020).
Sementara itu, TR dan FD masing-masing berperan sebagai Ketua IMD Kota Tanggerang dan Wakil Ketua Ketua IMD Banten. "Dan ini juga mereka perannya sama, yaitu memasang baliho," terang Asep.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa saja yang tertipu D? 'Untuk ustaz dan warga yang kurang mampu ini diberi promo khusus, tidak usah membayar full. Untuk ustaz cukup membayar Rp6 juta dengan syarat harus mengajak jemaah dan bagi warga yang kurang mampu akan disubsidi oleh kenalannya yang disebut sebagai 'agniya' selaku sponsor,' jelas Rohman, Kamis (7/12). Salah satu ustaz yang mendapat penawaran tersebut terjebak bujuk rayu pelaku, sampai akhirnya terkumpul jemaah sebanyak 21 orang asal Garut dan 1 warga Tasikmalaya.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
Berawal dari Spanduk
Asep menyebutkan, peristiwa ini bermula dari adanya sepanduk yang terpampang di Jalan Hasanudin Cipondoh, Tangerang. Dalam sepanduk itu ada sebuah iming-iming atau janji bahwa King of the King ini akan melunasi utang Indonesia dan akan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.
"Berawal dari situ Polres Metro Tanggerang bergerak cepat lalu mengamankan beberapa saksi lalu ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.
Ketiganya akan dikenakan sangkaan Pasal 14 dan 15 KUHP, yakni tentang menyiarkan berita bohong.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain berinisial FS, AR, dan MS.
Baca SelengkapnyaTersangka SG, SP dan RI diduga kuat juga melakukan tindak pidana pencucian uang
Baca Selengkapnya