Tinggal di Satu Rumah, Seorang Warga Ambarawa Cabuli Adik Ipar
Merdeka.com - Kepolisian Resor (Polres) Semarang menangkap AP (24), warga Ambarawa lantaran terlibat kasus pencabulan terhadap adik ipar berinisial ND (18).
"Pelaku sudah kami amankan. Di mana pelaku dan korban merupakan saudara ipar yang tinggal satu rumah dan nafsu karena itulah timbul mencabulinya," kata Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika, Minggu (13/2).
Kejadian bermula pada Selasa (8/2) pukul 02.00 WIB. Ketika korban sedang tertidur di ruang tengah. Pelaku yang datang, membopong tubuh korban yang sedang tertidur ke dalam kamar.
-
Siapa yang membuat laporan pencabulan? Kasus ini ditangani polisi seusai keluarga korban membuat laporan ke Mapolres Lhokseumawe pada 26 Mei 2024 lalu.
-
Siapa yang ditangkap polisi? Dua pria itu diketahui berinisial MK dan DN.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Apa pasal yang dikenakan polisi pada terlapor? Dalam pasal 359 disebutkan 'barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara'
"Di dalam kamar pelaku melakukan pencabulan. Korban yang sadar langsung memberontak membuat pelaku pergi meninggalkan di dalam kamar," jelasnya.
Korban lantas menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua. Pelaku lantas dilaporkan ke Polres Semarang, dan mendapat penanganan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Semarang.
"Pelaku dikenakan Pasal 289 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pasca kejadian, AT lantas melarikan diri sementara Arif kabur ke rumah istrinya yang ada di Palembang.
Baca SelengkapnyaAKBP Feri menjelaskan bahwa penanganan kasus ini berawal dari tindak lanjut laporan aduan dari pihak keluarga.
Baca SelengkapnyaPetugas mengamankan barang bukti linggis serta besi ulir yang digunakan pelaku saat menjebol rumah korban.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Wen Pratama (33), warga Kota Medan, Sumatera Utara ditangkap polisi usai tega membunuh ibu kandungnya sendiri.
Baca SelengkapnyaPolisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaKompol Andika menuturkan bahwa penyidik sudah meminta keterangan dua orang saksi.
Baca SelengkapnyaSeorang pria pengedar narkoba di Pekanbaru, Riau diringkus oleh pihak kepolisian. Momen penangkapan menjadi momen memilukan bagi sang istri.
Baca SelengkapnyaAdi Hermawan (25) gelap mata setelah mendapatkan kabar istrinya dilecehkan. Dia pulang ke rumah dan menikami pelaku yang masih ada hubungan saudara dengannya.
Baca SelengkapnyaKejadian itu berawal ketika korban diajak keluar rumah oleh salah seorang pelaku inisial R yang juga merupakan teman korban.
Baca Selengkapnya