Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tolak Refly dan Todung, Hamdan disebut ingin jadi hakim MK lagi

Tolak Refly dan Todung, Hamdan disebut ingin jadi hakim MK lagi Hamdan Zoelva. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Peneliti Indonesian Legal Rountable (ILR) Erwin Natosmal Oemar mencurigai adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Hamdan Zoelva selaku Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak Todung Mulya Lubis dan Refly Harun menjadi anggota panitia seleksi hakim konstitusi. Penolakan ini dinilai karena Hamdan ingin mengikuti seleksi agar kembali terpilih menjadi hakim konstitusi.

"Saya melihat lebih condong kepentingan subjektif saja dari hakim MK yang ingin mendaftar kembali. Dia menggunakan kekuasaannya untuk melakukan intervensi kepada presiden," ujar Erwin di Jakarta, Senin (15/12).

Erwin mengatakan langkah Hamdan telah mencoreng marwah MK. Dia bahkan menyebut penolakan tersebut sebagai sikap kekanak-kanakan lantaran MK mempersoalkan penunjukan Todung dan Refly menjadi anggota pansel oleh Presiden.

Orang lain juga bertanya?

"Ini tindakan tidak baik dan mencoreng MK. Saya sebut ini kekanak-kanakan karena ketika MK mempersoalkan dua orang ini, bagaimana pendapat MK tentang seleksi Maria Farida dan Patrialis Akbar yang jelas-jelas itu tidak transparan," kata dia.

Menurut dia, MK sama sekali tidak mengambil sikap atas seleksi dua hakim konstitusi tersebut. Padahal, kata dia, seleksi tersebut jelas telah melanggar prinsip transparansi dalam UU MK sendiri. "Sementara pada kasus ini kenapa begitu disikapi secara kelembagaan," ungkap dia.

Erwin menambahkan, penolakan terhadap Todung dan Refly juga berlebihan. "Menurut saya, itu bukan kewenangan MK. Kemudian, ini menjadi sebentuk ancaman dari MK kepada Presiden, itu tentu tidak pantas," ujar Erwin di Jakarta, Senin (15/12).

Erwin mengatakan tidak dapat menerima alasan yang menjadi dasar MK untuk menolak dua nama advokat tersebut. Menurut dia, jika dianggap konflik kepentingan, hal itu juga bisa terjadi pada ahli.

"Ahli juga punya kepentingan, bahkan yang lebih menonjol adalah ahli dan bukan advokat," ungkap dia.

Selanjutnya, Erwin mengingatkan tugas advokat hanya membantu para pemohon untuk beracara dalam persidangan. Sehingga, dia meragukan terdapat konflik kepentingan jika Todung dan Refly menjadi anggota tim pansel.

"Jika pun benar ada potensi konflik kepentingan, potensinya sangat kecil karena masih ada lima anggota pansel lainnya," ungkap dia. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KY Tunggu Surat Resmi dari DPR Terkait Penolakan 12 Calon Hakim Agung
KY Tunggu Surat Resmi dari DPR Terkait Penolakan 12 Calon Hakim Agung

Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, surat tersebut nantinya akan dibawa ke rapat pleno untuk menentukan sikap kelembagaan KY.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Berapi-Api BW Tim Hukum AMIN Keras Singgung Jokowi, Salut sama Tiga Hakim MK
VIDEO: Berapi-Api BW Tim Hukum AMIN Keras Singgung Jokowi, Salut sama Tiga Hakim MK

Dengan lantang BW menyebut dalil yang dimohonkan kubunya sejalan dengan pendapat para hakim

Baca Selengkapnya
Alasan Mahfud MD Tolak Revisi UU MK: Hakim Ditakut-takuti, Independensinya Disandera
Alasan Mahfud MD Tolak Revisi UU MK: Hakim Ditakut-takuti, Independensinya Disandera

Mahfud MD menekankan, usulan revisi UU MK itu tidak pernah ada di Program Legislasi Nasional Prioritas (Prolegnas).

Baca Selengkapnya
Komisi III Tak Setujui 12 Calon Hakim Agung Usulan KY Ikut Fit and Proper Test, Ini Alasannya
Komisi III Tak Setujui 12 Calon Hakim Agung Usulan KY Ikut Fit and Proper Test, Ini Alasannya

Keputusan itu diambil setelah fraksi di Komisi III menyampaikan pandangannya atas adanya kesalahan mekanisme seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc 2024.

Baca Selengkapnya
Komisi III Setop Uji Kelayakan Calon Hakim Agung, Ternyata Ada Kesalahan
Komisi III Setop Uji Kelayakan Calon Hakim Agung, Ternyata Ada Kesalahan

Hal tersebut, kata Habiburokhman, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (UU MA).

Baca Selengkapnya
Hakim MK Saldi Isra, Enny Nurbaningsih & Arief Hidayat Dissenting Opinion Putusan Sengketa Pilpres
Hakim MK Saldi Isra, Enny Nurbaningsih & Arief Hidayat Dissenting Opinion Putusan Sengketa Pilpres

Tiga hakim konstitusi menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin.

Baca Selengkapnya
Mahfud Nilai Wajar MK Tolak Permohonan, Tetap Panggil 4 Menteri
Mahfud Nilai Wajar MK Tolak Permohonan, Tetap Panggil 4 Menteri

Keempat menteri yang akan hadir adalah Menko PMK, Menko Perekonomian, Mendag dan Menkeu

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Kembali Melawan, Ajukan Banding Putusan PTUN soal Jabatan Ketua MK
Anwar Usman Kembali Melawan, Ajukan Banding Putusan PTUN soal Jabatan Ketua MK

Permohonan banding diajukan pada Selasa 27 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Luapan Emosi Refly Harun Sebut 5 Hakim MK Sontoloyo Tolak Gugatan Anies-Imin
VIDEO: Luapan Emosi Refly Harun Sebut 5 Hakim MK Sontoloyo Tolak Gugatan Anies-Imin

Refly mengaku bangga terhadap tiga hakim berani melakukan dissenting opinion.

Baca Selengkapnya
Kebutuhan Posisi Hakim Agung Mendesak, KY: Penundaan Usulan Bisa Ganggu Jalannya Negara
Kebutuhan Posisi Hakim Agung Mendesak, KY: Penundaan Usulan Bisa Ganggu Jalannya Negara

KY mencontohkan, kebutuhan calon hakim agung pada kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak sangat mendesak karena saat ini hanya ada satu orang.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mahfud Tegas Soal Anwar Usman Mundur Dicopot: di Luar Harapan, Hakim Bisa Masuk Angin
VIDEO: Mahfud Tegas Soal Anwar Usman Mundur Dicopot: di Luar Harapan, Hakim Bisa Masuk Angin

Bacawapres Mahfud MD blak-blakan putusan MKMK mencopot Anwar Usman sebagai hakim ketua MK.

Baca Selengkapnya
MK Lawan Banding Anwar Usman Terkait Putusan PTUN, Pastikan Hakim Tak Ada Konflik
MK Lawan Banding Anwar Usman Terkait Putusan PTUN, Pastikan Hakim Tak Ada Konflik

MK selaku tergugat dalam perkara itu tidak jadi mengajukan banding.

Baca Selengkapnya