Tolak Refly dan Todung, Hamdan disebut ingin jadi hakim MK lagi
Merdeka.com - Peneliti Indonesian Legal Rountable (ILR) Erwin Natosmal Oemar mencurigai adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Hamdan Zoelva selaku Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak Todung Mulya Lubis dan Refly Harun menjadi anggota panitia seleksi hakim konstitusi. Penolakan ini dinilai karena Hamdan ingin mengikuti seleksi agar kembali terpilih menjadi hakim konstitusi.
"Saya melihat lebih condong kepentingan subjektif saja dari hakim MK yang ingin mendaftar kembali. Dia menggunakan kekuasaannya untuk melakukan intervensi kepada presiden," ujar Erwin di Jakarta, Senin (15/12).
Erwin mengatakan langkah Hamdan telah mencoreng marwah MK. Dia bahkan menyebut penolakan tersebut sebagai sikap kekanak-kanakan lantaran MK mempersoalkan penunjukan Todung dan Refly menjadi anggota pansel oleh Presiden.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Kenapa MK tidak langsung membahas semua sengketa? Perkara yang dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, hanya perkara yang dinilai membutuykan pembuktian lanjutan berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) selama sepekan terakhir.
-
Kenapa MK tidak bisa mendiskualifikasi Prabowo-Gibran? Menurut pria karib disapa Eddy Hiariej ini, MK tidak bisa melakukan diskualifikasi. Seharusnya, jika ada yang keberatan dengan keikutsertaan Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres maka bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) saat musim kontestasi berlangsung.
-
Bagaimana calon tidak memenuhi syarat? Namun pada akhir masa verifikasi 8 pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pilkada 2024.
-
Kenapa 8 calon tidak ditetapkan? Namun pada akhir masa verifikasi 8 pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pilkada 2024.
-
Kenapa Komisi III DPR menolak 12 calon hakim agung? Fraksi-fraksi di parlemen menyatakan ada kesalahan mekanisme seleksi karena KY meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat.'Ada beberapa hal yang kami tangkap alasan penolakan semua calon hakim agung yang disampaikan oleh KY kepada DPR: ada isu calon hakim agung tidak memenuhi syarat tiga tahun sebagai hakim tinggi, ada juga isu bahwa calon hakim agung tidak memenuhi syarat 20 tahun sebagai hakim,' ucap Anggota KY Sukma Violetta pada konferensi pers itu.
"Ini tindakan tidak baik dan mencoreng MK. Saya sebut ini kekanak-kanakan karena ketika MK mempersoalkan dua orang ini, bagaimana pendapat MK tentang seleksi Maria Farida dan Patrialis Akbar yang jelas-jelas itu tidak transparan," kata dia.
Menurut dia, MK sama sekali tidak mengambil sikap atas seleksi dua hakim konstitusi tersebut. Padahal, kata dia, seleksi tersebut jelas telah melanggar prinsip transparansi dalam UU MK sendiri. "Sementara pada kasus ini kenapa begitu disikapi secara kelembagaan," ungkap dia.
Erwin menambahkan, penolakan terhadap Todung dan Refly juga berlebihan. "Menurut saya, itu bukan kewenangan MK. Kemudian, ini menjadi sebentuk ancaman dari MK kepada Presiden, itu tentu tidak pantas," ujar Erwin di Jakarta, Senin (15/12).
Erwin mengatakan tidak dapat menerima alasan yang menjadi dasar MK untuk menolak dua nama advokat tersebut. Menurut dia, jika dianggap konflik kepentingan, hal itu juga bisa terjadi pada ahli.
"Ahli juga punya kepentingan, bahkan yang lebih menonjol adalah ahli dan bukan advokat," ungkap dia.
Selanjutnya, Erwin mengingatkan tugas advokat hanya membantu para pemohon untuk beracara dalam persidangan. Sehingga, dia meragukan terdapat konflik kepentingan jika Todung dan Refly menjadi anggota tim pansel.
"Jika pun benar ada potensi konflik kepentingan, potensinya sangat kecil karena masih ada lima anggota pansel lainnya," ungkap dia. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, surat tersebut nantinya akan dibawa ke rapat pleno untuk menentukan sikap kelembagaan KY.
Baca SelengkapnyaDengan lantang BW menyebut dalil yang dimohonkan kubunya sejalan dengan pendapat para hakim
Baca SelengkapnyaMahfud MD menekankan, usulan revisi UU MK itu tidak pernah ada di Program Legislasi Nasional Prioritas (Prolegnas).
Baca SelengkapnyaKeputusan itu diambil setelah fraksi di Komisi III menyampaikan pandangannya atas adanya kesalahan mekanisme seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc 2024.
Baca SelengkapnyaHal tersebut, kata Habiburokhman, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (UU MA).
Baca SelengkapnyaTiga hakim konstitusi menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin.
Baca SelengkapnyaKeempat menteri yang akan hadir adalah Menko PMK, Menko Perekonomian, Mendag dan Menkeu
Baca SelengkapnyaPermohonan banding diajukan pada Selasa 27 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaRefly mengaku bangga terhadap tiga hakim berani melakukan dissenting opinion.
Baca SelengkapnyaKY mencontohkan, kebutuhan calon hakim agung pada kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak sangat mendesak karena saat ini hanya ada satu orang.
Baca SelengkapnyaBacawapres Mahfud MD blak-blakan putusan MKMK mencopot Anwar Usman sebagai hakim ketua MK.
Baca SelengkapnyaMK selaku tergugat dalam perkara itu tidak jadi mengajukan banding.
Baca Selengkapnya