TPN Prabowo-Gibran Soroti Bocornya Informasi RPH MK, Minta Polisi Turun Tangan
Adies Kadir meminta jajaran kepolisian melakukan pengusutan atas adanya kebocoran materi itu.
Politisi Demokrat ini meminta aparat penegak hukum untuk bisa melakukan pengusutan.
TPN Prabowo-Gibran Soroti Bocornya Informasi RPH MK, Minta Polisi Turun Tangan
Komandan Tim Echo Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Hinca Pandjaitan menyoroti perihal bocornya informasi dalam forum Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang seharusnya menjadi rahasia. Hinca menegaskan bahwa hal itu masuk dalam ranah pidana.
"Oleh karena terkait dengan temuan MKMK telah terjadi pembocoran informasi, rapat permusyawarawatan hakim MK, karena itu adalah ranah pidana," kata Hinca saat jumpa pers di Sekber Relawan Prabowo-Gibran, Slipi, Jakarta, Selasa (7/11).
merdeka.com
Politisi Demokrat ini meminta aparat penegak hukum untuk bisa melakukan pengusutan hingga menemukan pelaku yang membocorkan informasi RPH tersebut.
"Kami meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya dan menemukan pelakunya, karena MKMK menemukan peristiwanya, pembocoran itu, oleh karena itu kita meminta agar aparat penegak hukum untuk mengambil sikap dan menemukan pelakunya," ujarnya.
Senada, Wakil Komandan Tim Echo TKN Prabowo-Gibran, Adies Kadir meminta jajaran kepolisian melakukan pengusutan atas adanya kebocoran materi itu.
Dia menegaskan, perlu diketahui dari mana asal informasi RPH itu bocor.
"Kami ingin mengusut tuntas pihak APH kepolisian usut tuntas kenapa barang ini sampai bocor," tukas Adies.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan nomor 5/MKMK/L/10/2023 dengan sanski teguran lisan atas enam hakim konstitusi lantaran terbukti melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan. Hal itu terkait bocornya informasi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) ke media Majalah Tempo terkait hasil putusan gugatan batas usia capres-cawapres.
“Para Hakim Terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan,” tutur Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/12).
“Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para Hakim Terlapor,” sambungnya.
Jimly menyampaikan, isi dalam RPH merupakan informasi yang bersifat rahasia. Dalam upaya penelusuran, pihaknya tidak dapat menemukan siapa yang menjadi oknum hakim konstitusi yang membocorkan informasi RPH ke Majalah Tempo.
Adapun enam hakim konstitusi yang menerima sanski adalah Manahan M. P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M Guntur Hamzah.
“Para Hakim Terlapor secara bersama-sama terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang bersifat tertutup, sehingga melanggar Prinsip Kepantasan dan Kesopanan, Penerapan angka 9,” jelas dia.