Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Trio Emak-emak Pelaku Kampanye Hitam di Karawang Dituntut 8 Bulan Penjara

Trio Emak-emak Pelaku Kampanye Hitam di Karawang Dituntut 8 Bulan Penjara JPU Tuntut Emak -Emak Pelaku Kampanye Hitam Hukuman Penjara 8 Bulan. ©2019 Merdeka.com/Bram Salam

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Karawang, meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 8 bulan penjara terhadap trio emak-emak pelaku kampanye hitam terhadap Joko Widodo semasa Pilpres. Ketiga terdakwa bernama Citra Widaningsih (44) Engkay Sugiarti (49) dan Ika Peranika (45).

Ketiganya diketahui telah melakukan kampanye hitam menyebut bila Jokowi–Maruf Amin menang Pilpres 2019, maka pernikahan sejenis bakal legal dan tidak ada suara adzan. JPU menilai perbuatan ketiga terbukti secara sah melakukan kesalahan membuat kegaduhan dan meresahkan masyarakat sesuai dengan pasal yang terbukti selama persidangan pasal 14 (2) Undang-undang 1 Tahun 1946.

"Atas pertimbangan kemanusiaan dan selama dalam persidangan mengaku bersalah maka JPU menuntut kepada tiga terdakwa selama 8 bulan penjara," kata JPU Ronald Situmorang, dalam persidangan, Kamis (18/7).

Pertimbangan JPU menuntut ketiganya 8 bulan penjara karena belum pernah dihukum, memiliki anak dan suami serta mengakui perbuatannya sehingga tidak ada yang memberatkan.

Kemudian JPU menganggap semua unsur pidana dilakukan terdakwa berdasarkan keterangan saksi ahli berjumlah 4 orang dan saksi saksi lain yang dihadirkan berjumlah 12 orang dalam persidangan sebelumnya terbukti telah melanggar pasal 14 (2) U 1 tahun 1946.

UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana para penyebar hoaks dengan ancaman pidananya maksimal 3 tahun penjara.

"Kita tuntut 8 bulan karena Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dituduhkan tidak terbukti selama persidangan," kata dia.

Dalam persidangan tersebut terdakwa dan penasihat hukumnya melakukan pleidoi atau pembelaan secara lisan dengan berbagai pertimbangan agar majelis hakim dapat mengurangi tuntutan dari JPU.

Setelah mendengar tuntutan JPU dan pleidoi dari terdakwa serta penasihat hukumnya, Ketua Majelis Hakim, Eviana memutuskan sidang akan dilanjutkan pada tanggal 21 Juli 2019 mendatang.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
4 Remaja Pelaku Bully yang Viral di Barelang Ditangkap, Motif Saling Ejek
4 Remaja Pelaku Bully yang Viral di Barelang Ditangkap, Motif Saling Ejek

Pelapor dan pelaku terlibat saling menjelek-jelekkan.

Baca Selengkapnya
Gunakan Media Sosial untuk Picu Tawuran di Jakarta, 4 Provokator Ditangkap
Gunakan Media Sosial untuk Picu Tawuran di Jakarta, 4 Provokator Ditangkap

Polisi mengungkap kasus provokasi yang memicu sejumlah tawuran di Jakarta. Empat orang tersangka pelakunya ditangkap.

Baca Selengkapnya
Kakak Adik Disabilitas di Purworejo Jadi Korban Pencabulan, Ini Penjelasan Polisi
Kakak Adik Disabilitas di Purworejo Jadi Korban Pencabulan, Ini Penjelasan Polisi

Nasib tragis dialami dua kakak beradik disabilitas di Purworejo. Keduanya jadi korban pencabulan oleh tiga pelaku.

Baca Selengkapnya
Tiga Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Sukolilo Pati Terancam 12 Tahun Penjara
Tiga Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Sukolilo Pati Terancam 12 Tahun Penjara

Tiga tersangka kasus pengeroyokan bos rental mobil di Sukolilo Pati meninggal terancam hukuman 12 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Tiga Tersangka Kericuhan Pasar Kutabumi Tangerang Ditahan di Rutan Jambe
Tiga Tersangka Kericuhan Pasar Kutabumi Tangerang Ditahan di Rutan Jambe

Ketiga tersangka ditahan di Rutan Jambe selama 20 hari ke depan.

Baca Selengkapnya
Ini Peran 3 Tersangka Penyiraman Air Keras ke Anggota Polisi
Ini Peran 3 Tersangka Penyiraman Air Keras ke Anggota Polisi

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menjelaskan, dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka salah satunya anak di bawah umur Inisial AA (15).

Baca Selengkapnya
Pembacokan Saksi Pilkada di Sampang, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Pembacokan Saksi Pilkada di Sampang, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain berinisial FS, AR, dan MS.

Baca Selengkapnya
Tangkap 4 Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang, Total jadi 9 Orang
Tangkap 4 Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang, Total jadi 9 Orang

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan, mereka yang ditangkap oleh polisi terkait kasus tersebut berjumlah empat orang.

Baca Selengkapnya
Tiga Pelempar Bom ke Rumah Ketua KPPS Pamekasan Diringkus Polisi, Ini Motif Pelaku
Tiga Pelempar Bom ke Rumah Ketua KPPS Pamekasan Diringkus Polisi, Ini Motif Pelaku

Tiga pelempar bom ke rumah Ketua KPPS di Pamekasan, Jatim, diringkus polisi.

Baca Selengkapnya