Trio Emak-emak Pelaku Kampanye Hitam di Karawang Dituntut 8 Bulan Penjara
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Karawang, meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 8 bulan penjara terhadap trio emak-emak pelaku kampanye hitam terhadap Joko Widodo semasa Pilpres. Ketiga terdakwa bernama Citra Widaningsih (44) Engkay Sugiarti (49) dan Ika Peranika (45).
Ketiganya diketahui telah melakukan kampanye hitam menyebut bila Jokowi–Maruf Amin menang Pilpres 2019, maka pernikahan sejenis bakal legal dan tidak ada suara adzan. JPU menilai perbuatan ketiga terbukti secara sah melakukan kesalahan membuat kegaduhan dan meresahkan masyarakat sesuai dengan pasal yang terbukti selama persidangan pasal 14 (2) Undang-undang 1 Tahun 1946.
"Atas pertimbangan kemanusiaan dan selama dalam persidangan mengaku bersalah maka JPU menuntut kepada tiga terdakwa selama 8 bulan penjara," kata JPU Ronald Situmorang, dalam persidangan, Kamis (18/7).
-
Siapa yang dituduh sebagai orang ketiga? Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menyalahkan Salshabilla Adriani, seorang artis muda lainnya, yang disebut-sebut sebagai orang ketiga dalam hubungan mereka.
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Siapa yang dituduh terlibat kejahatan perang? Surat perintah tersebut menuduh Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant terlibat secara langsung dalam kejahatan perang, termasuk menggunakan kelaparan sebagai senjata, melakukan pembunuhan massal, serta tindakan tidak manusiawi lainnya.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Pertimbangan JPU menuntut ketiganya 8 bulan penjara karena belum pernah dihukum, memiliki anak dan suami serta mengakui perbuatannya sehingga tidak ada yang memberatkan.
Kemudian JPU menganggap semua unsur pidana dilakukan terdakwa berdasarkan keterangan saksi ahli berjumlah 4 orang dan saksi saksi lain yang dihadirkan berjumlah 12 orang dalam persidangan sebelumnya terbukti telah melanggar pasal 14 (2) U 1 tahun 1946.
UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana para penyebar hoaks dengan ancaman pidananya maksimal 3 tahun penjara.
"Kita tuntut 8 bulan karena Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dituduhkan tidak terbukti selama persidangan," kata dia.
Dalam persidangan tersebut terdakwa dan penasihat hukumnya melakukan pleidoi atau pembelaan secara lisan dengan berbagai pertimbangan agar majelis hakim dapat mengurangi tuntutan dari JPU.
Setelah mendengar tuntutan JPU dan pleidoi dari terdakwa serta penasihat hukumnya, Ketua Majelis Hakim, Eviana memutuskan sidang akan dilanjutkan pada tanggal 21 Juli 2019 mendatang.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelapor dan pelaku terlibat saling menjelek-jelekkan.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap kasus provokasi yang memicu sejumlah tawuran di Jakarta. Empat orang tersangka pelakunya ditangkap.
Baca SelengkapnyaNasib tragis dialami dua kakak beradik disabilitas di Purworejo. Keduanya jadi korban pencabulan oleh tiga pelaku.
Baca SelengkapnyaTiga tersangka kasus pengeroyokan bos rental mobil di Sukolilo Pati meninggal terancam hukuman 12 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka ditahan di Rutan Jambe selama 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaKapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menjelaskan, dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka salah satunya anak di bawah umur Inisial AA (15).
Baca SelengkapnyaKetiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain berinisial FS, AR, dan MS.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan, mereka yang ditangkap oleh polisi terkait kasus tersebut berjumlah empat orang.
Baca SelengkapnyaTiga pelempar bom ke rumah Ketua KPPS di Pamekasan, Jatim, diringkus polisi.
Baca Selengkapnya