Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tunggu Salinan Putusan, Penggugat Kasus Chat Mesum Rizieq Koordinasi dengan Polisi

Tunggu Salinan Putusan, Penggugat Kasus Chat Mesum Rizieq Koordinasi dengan Polisi Habib Rizieq ditahan. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara chat mesum dengan tersangka Rizieq Syihab. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan pada hari ini.

Dengan adanya hal itu, Febriyanto Dunggio selaku kuasa hukum penggugat langsung mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberitahukan putusan pengadilan tersebut.

"Jadi kita datang ke Polda Metro Jaya untuk memberitahukan hasil putusannya kasus praperadilan yang kita menangkan itu membuka kembali kasus di tahun 2017 atas saya selaku kuasa hukum pemohon," kata Febriyanto kepada wartawan, Selasa (29/12).

Ia menjelaskan, untuk saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya sambil menunggu salinan dari putusan tersebut.

"Saat ini masih berkoordinasi aja sambil menunggu salinan putusan. Permohonan diajukan tanggal 15 Desember 2020. Jadi sidang awal kita di tanggal 21 Desember 2020," jelasnya.

Pertanyakan Penetapan SP3

Selain itu, dirinya mengaku mempertanyakan penghentian kasus atau perkara tersebut. Sehingga, itulah salah satu alasan dirinya melakukan praperadilan.

"Ditetapkan SP3 kan otomatis klien saya, saya sebagai kuasa hukumnya mempertanyakan dia kenapa ditetapkan SP3-nya. Karena disana harus ada tembusan juga atau yang lain masalah kalau itu mau di SP3 in atau enggak," ungkapnya.

"Di situ kita ambil langkah hukum menguji apakah SP3 yang dikeluarkan kepolisian ini emang bener-bener sesuai aturan hukum apa engga. Jadi kita ajukan praperadilan," sambungnya.

Dalam mengajukan praperadilan, lanjut Febriyanto, di situ pihaknya menguji apakah SP3 terus sudah sesuai dengan hukum atau tidak

"Kalau kita kemarin yang kita ajukan praperadilan itu kan upaya hukum yang kita ambil. Ya kita disitu menguji apakah bentuk SP3 ini sesuai hukum atau enggak," ujarnya.

"Dalam permohonan kita menerangkan bahwa ada perkap 10 itu menerangkan ketika suatu tindakan itu diambil harus ada pemberitahuan. Terus yang untuk ke 9 katanya enggak cukup bukti, tapi kita lihat pelaporan dari klien kita itu bahwa kasus itu sudah cukup bukti," sambungnya.

Tunggu Konfirmasi Polisi

Meski sudah memberitahukan hasil putusan pengadilan ke pihak kepolisian, namun dirinya belum bisa memastikan apakah kasus tersebut bakal dibuka kembali atau tidak.

"(Bakal membuka lagi penyidikan) Kalau itu saya masih segera berkoordinasi ya. Nanti mereka akan memberitahukan langsung ke kita selaku kuasa hukum pemohon. Informasinya seperti apa," tutupnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara chat mesum dengan tersangka Rizieq Syihab. Putusan itu dibacakan dalam persidangan hari ini.

"Sudah selesai (sidangnya), SP3 dibatalin, karena tidak sah," kata Kuasa Hukum Penggugat, Febriyanto Dunggio, saat dikonfirmasi pada Selasa (29/12). Soal SP3 kasus chat mesum Rizieq ini sebelumnya digugat seseorang bernama Jefri Azhar.

Febriyanto menambahkan, dalam putusannya hakim juga memerintahkan Polda Metro Jaya selaku pihak tergugat untuk melanjutkan kasus chat mesum Habib Rizieq dan Firza Husein.

"Hasil putusannya, memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara, FHM dan HRS," kata Febriyanto.

Pencabutan SP3 tersebut tertuang dalam putusan perkara nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel yang menyatakan bahwa penyidikan kasus dugaan chat mesum Rizieq dilanjutkan.

Sebelumnya, Mabes Polri membenarkan telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas tersangka Rizieq Syihab. Rizieq menjadi tersangka atas kasus dugaan chat mesum. Selain Rizieq, seorang wanita atas nama Firza Husein juga menjadi tersangka.

"Betul penyidik sudah menghentikan kasus ini," terang Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen M Iqbal, dalam pesan singkat yang diterima merdeka.com, Minggu (17/6/2018).

Iqbal menjelaskan, kasus yang telah berjalan hampir satu tahun ini dihentikan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik belum menemukan pengupload video itu.

"Ada surat permintaan SP3 resmi dari pengacara. Setelah dilakukan gelar perkara maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan penguploadnya," katanya.

"Ini kewenangan penyidik," sambung Iqbal.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung

MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Baca Selengkapnya
Polisi Koordinasi dengan RS Sardjito Yogyakarta soal Surat Kejiwaan Siskaeee
Polisi Koordinasi dengan RS Sardjito Yogyakarta soal Surat Kejiwaan Siskaeee

Menurut kuasa hukum, surat kejiwaan itu disertakan karena Siskaeee kerap mengalami kecemasan.

Baca Selengkapnya
Kompolnas Minta Polisi Tak Buru-Buru Keluarkan Sprindik Baru untuk Pegi Setiawan, Ini Alasannya
Kompolnas Minta Polisi Tak Buru-Buru Keluarkan Sprindik Baru untuk Pegi Setiawan, Ini Alasannya

Kompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.

Baca Selengkapnya