Unggah ujaran kebencian di Facebook, warga NTT dibekuk polisi
Merdeka.com - Penyidik Subdit Cyber Crime Polda NTT menangkap pelaku ujaran kebencian. Pelaku, PGJ (33) menyebarkan ujaran kebencian melalui akun media sosial Facebook miliknya.
"PGJ sudah diamankan oleh Tim Cyber crime dan saat ini yang bersangkutan sudah berstatus tahan Polda NTT ," ujar Kabid Humas Polda NTT Jules Abraham Abast seperti diberitakan Antara, Sabtu (13/5).
Jules menjelaskan pelaku dilaporkan salah satu tokoh agama di Kota Kupang usai melihat status yang diunggahnya. Status tersebut bernada menyebarkan isu yang potensi menimbulkan konflik di Kota Kupang.
-
Apa yang dibagikan di Facebook? Beredar sebuah unggahan di Facebook mengenai lowongan pekerjaan yang mengatasnamakan Pertamina Marine Solutions.
-
Siapa yang dihujat netizen? Anak Sarwendah, Betrand Putra Onsu, merasa sedih mengetahui bahwa ibunya sedang dihujat di media sosial oleh netizen.
-
Siapa yang menyuarakan pendapat di media sosial? Sekarang, ibunya dan adiknya yang menyuarakan pendapat di media sosial, sementara Kim tetap tenang.
-
Siapa yang melaporkan netizen ke polisi? Abidzar Al Ghifari Laporkan Netizen yang Cemarkan Nama Uje ke Polisi
-
Siapa yang dituduh menyebarkan hoaks? Berita tersebut diklaim sebagai berita asli Liputan6.com, namun setelah ditelusuri ternyata berita tersebut tidak ditemukan di situs Liputan6.com.
-
Apa isi fitnah yang disebarkan? Ia mengungkapkan kata-kata mengenai anak-anak kulit hitam yang “tidak tahu berterima kasih“, seperti dikutip dari The Guardian dan The New York Times, Senin (6/5). Selain itu, rekaman dari AI tadi juga berisi kata-kata: “Dan jika saya harus mendapat satu lagi keluhan dari satu lagi orang Yahudi di komunitas ini, saya akan bergabung ke pihak lain.“
Setelah adanya laporan tersebut pihak Tim Cyber Crime pun langsung bergerak dan pada Jumat (12/5) kemarin pihak kepolisian langsung mengamankan yang bersangkutan.
"Dari hasil pemeriksaan pelaku PGJ melanggar pasal 45 A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU RI No. 11 tahun 2008 tentang perubahan atas UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE."
"Pagi ini status PGJ akan naik menjadi status tahanan. Dan akan ditahan selama 20 hari kedepan," tambahnya.
Polisi meminta masyarakat mempercayakan proses penyidikan kasus tersebut kepada penyidik.
"Kami minta masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus ini kepada Polda NTT dan diharapkan masyarakat tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Marilah kita jaga bersama agar situasi kamtibmas di NTT tetap aman, damai dan kondusif." (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam kesempatan itu, Kartini, ibu kandung Pegi Setiawan menjenguk dan membawa makanan favorit anaknya.
Baca SelengkapnyaUsai dari KPK dan Koprs Bhayangkara, mereka akan menyambangi Mahkamah Agung (MA).
Baca Selengkapnya“Sedang didalami (pemilik akun ‘Icha Shakila’). Iya (sedang diburu),” kata Kombes Pol Ade
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Orangtua VEC menjemput korban di Jepara, selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Semarang.
Baca SelengkapnyaSuaranya terdengar begitu indah dan mampu membius para netizen hingga merasakan kagum.
Baca SelengkapnyaUpaya rekayasa itu tertangkap dalam potongan percakapan aplikasi WhatsApp (WA) beredar di media sosial.
Baca SelengkapnyaAkibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaTujuh orang tersangka berinisial SL,AM, DH dan DP, AI dan IY, serta FH
Baca SelengkapnyaKasus kecelakaan tersebut masih diselidiki Polsek Cakung.
Baca Selengkapnya