Tamim pakai gelar profesor, polisi telusuri adanya instansi tertipu
Merdeka.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus Muhammad Tamim Pardede (45) di Perumahan Taman Adiloka Megasari, Tangerang, Banten, Selasa (6/6). Pelaku ditangkap lantaran mengunggah video bernuansa SARA dan mengandung kebencian di laman berbagi video Youtube melalui akun miliknya Prof Tamim Pardede.
"Tanggal 6 Juni 2017 menangkap seorang pria berinisial TP. Dengan barang bukti yang kita sita 1 buah laptop Lenovo, 1 buah handphone Oppo, dan KTP," kata Kepala Subdit 2 Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Himawan Bayu Aji di Kantor Bareskrim, Jakarta, Jumat (9/6).
Himawan mengatakan, pelaku juga diduga menyebar video yang berisi penghinaan atas nama baik Presiden Joko Widodo. Menurut Himawan, penyidik Bareskrim masih menyelidiki adanya sindikat dalam kasus ini.
-
Siapa dalang di balik penipuan Youtube? Diketahui jika EO dan SM adalah dua tersangka yang bertugas membuat rekening penampung untuk otak pelaku utama inisial D warga negara Indonesia (WNI) yanh berada di Kamboja.
-
Siapa yang menyebarkan video itu? Video tersebut diunggah oleh akun Youtube bernama @AKTUAL pada Selasa (25/6) lau, dan telah ditonton hingga lebih dari 1000 kali.
-
Dimana Youtuber menemukan konten sadis? Austin Patton mengatakan bahwa dua pertiga mengatakan kepadanya bahwa mereka melihat pornografi anak-anak. Sementara yang lain menyatakan bahwa mereka bertemu dengan pembunuh bayaran, narkoba, dan menyaksikan orang dibunuh.
-
Siapa yang mengunggah video tersebut? Melansir dari akun TikTok mwellll, Selasa (2/7), simak ulasan informasinya berikut ini.
-
Bagaimana cara pelaku menipu korban Youtube? Kala itu, korban mengaku sempat dihubungi oleh nomor tidak dikenal inisial F seoranh yang mengaku sebagai asisten pekerja dari PT IKEA sebuaj sebuah perusahaan bergerak di bidang perabotan rumah tangga dan furnitur kantor.
"Kita lagi lihat dari pemeriksaan yang bersangkutan apakah benar ada instansi yang tertipu dengan penggunaan gelar tersebut atau tidak, karena ada juga informasi bahwa yang bersangkutan pernah melakukan kegiatan dengan memakai gelar profesor," kata Himawan.
Polisi juga menemukan sejumlah dokumentasi digital video di dalam komputer jinjing dan gawai dan mendalami motiv pelaku menyebarkan video berbau SARA tersebut. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 huruf (a) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pacar Tamara Tyasmara Yudha Arfandi alias YA (33) sempat berdalih sengaja menenggelamkan karena agar pernapasan kuat.
Baca SelengkapnyaJika dulu pernah menimba ilmu dan sama-sama menyandang status siswa SMA, kini terdapat perbedaan status di antara mereka.
Baca SelengkapnyaSebanyak 12 orang yang ada di dalam kendaraan tewas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Video merekam momen taruna Akademi Kepolisian (Akpol) jalani olahraga sore di bulan puasa.
Baca SelengkapnyaBelasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Baca SelengkapnyaPelaku ND sebelumnya ditangkap polisi usai mengeroyok pelajar berinisial FY (20) hingga tewas di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan seorang polisi berpangkat bintara Briptu Alfian tiba-tiba ketemu dengan gurunya, ia pun langsung sungkem dan tanya kabar.
Baca SelengkapnyaPolisi meminta masyarakat tak terprovokasi dan mempercayakan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaKepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.
Baca Selengkapnya