Tamim pakai gelar profesor, polisi telusuri adanya instansi tertipu
Merdeka.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus Muhammad Tamim Pardede (45) di Perumahan Taman Adiloka Megasari, Tangerang, Banten, Selasa (6/6). Pelaku ditangkap lantaran mengunggah video bernuansa SARA dan mengandung kebencian di laman berbagi video Youtube melalui akun miliknya Prof Tamim Pardede.
"Tanggal 6 Juni 2017 menangkap seorang pria berinisial TP. Dengan barang bukti yang kita sita 1 buah laptop Lenovo, 1 buah handphone Oppo, dan KTP," kata Kepala Subdit 2 Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Himawan Bayu Aji di Kantor Bareskrim, Jakarta, Jumat (9/6).
Himawan mengatakan, pelaku juga diduga menyebar video yang berisi penghinaan atas nama baik Presiden Joko Widodo. Menurut Himawan, penyidik Bareskrim masih menyelidiki adanya sindikat dalam kasus ini.
-
Siapa yang dituduh menyebarkan video ancaman tersebut? Para peneliti dari Pusat Analisis Ancaman Microsoft menyebut video itu berasal dari kelompok yang biasa menyebarkan disinformasi asal Rusia.
-
Siapa yang menyebarkan video? NRA sebagai pengambil data dan penyebar.
-
Bagaimana pelaku penipuan Youtube mencari korban? Dia mencari korban memakai modus menawarkan pekerjaan lewat nomor telepon tak dikenal.
-
Apa yang diklaim pelaku dalam video viralnya? Pelaku hanya mengaku-aku kerabat Mayjen TNI Rifky Nawawi,' kata dia.
-
Siapa yang mengunggah video itu? Sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @rodopapat memperlihatkan seorang driver ojol yang sedang bekerja membawa penumpang berbadan besar.
-
Siapa otak pelaku utama penipuan Youtube di Kamboja? Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka EO dan hasil forensik, tersangka D (otak utama) merupakan WNI yang tinggal di Kamboja.
"Kita lagi lihat dari pemeriksaan yang bersangkutan apakah benar ada instansi yang tertipu dengan penggunaan gelar tersebut atau tidak, karena ada juga informasi bahwa yang bersangkutan pernah melakukan kegiatan dengan memakai gelar profesor," kata Himawan.
Polisi juga menemukan sejumlah dokumentasi digital video di dalam komputer jinjing dan gawai dan mendalami motiv pelaku menyebarkan video berbau SARA tersebut. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 huruf (a) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi memeriksa ahli agama dan ahli pidana terkait kasus konten boleh tukar pasangan suami istri Gus Samsudin.
Baca SelengkapnyaSaat ini, Gus Samsudin ditahan Polda Jawa Timur. Dia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaFilm Guru Tugas menceritakan seorang guru tugas dari Kabupaten Jember yang melakukan pelecehan seksual terhadap murid saat bertugas di pondok pesantren.
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Timur memastikan Gus Samsudin terancam dijerat UU ITE dengan ancaman penjara di atas 5 tahun
Baca SelengkapnyaKonten video "boleh bertukar pasangan suami istri" mengantarkan Samsudin alias Gus Samsudin ke penjara.
Baca SelengkapnyaKementerian Pendidikan diklaim telah mencabut ijazah calon wakil presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka, simak penelusurannya
Baca SelengkapnyaPenyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap tersangka Samsudin.
Baca SelengkapnyaIa menyebut, konten yang dibuat diharapkan bisa mendapatkan subscribe yang banyak di media youtube.
Baca SelengkapnyaGalih Loss diduga menistakan agama Islam melalui kontennya di media sosial.
Baca SelengkapnyaGalih mengakui sebagi pengelola ataupun pemilik dari akun TikTok @galihloss3.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Polres Blitar sudah melakukan pemeriksaan kepada Gus Samsudin terkait konten tukar pasangan dalam video viral yang menyeret namanya
Baca SelengkapnyaGalih mengaku membuat konten bernada penistaan hanya sekedar menghibur demi mendulang popularitas dan mendapat endorse.
Baca Selengkapnya