Update Kasus TPPU Panji Gumilang: Polisi Sita Dokumen Investasi dan Kepemilikan Tanah
Panji Gumilang tersangkut kasus TPPU dan korupsi dana BOS pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Panji Gumilang tersangkut kasus TPPU dan korupsi dana BOS pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun
Update Kasus TPPU Panji Gumilang: Polisi Sita Dokumen Investasi dan Kepemilikan Tanah
Bareskrim Polri masih mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana BOS pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Hal ini dilakukan setelah kasus TPPU dinaikan ke tahap penyidikan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan polisi menyita berbagai dokumen pinjaman investasi dan surat-surat kepemilikan tanah terkait Panji.
"Penyitaan dokumen terkait aset serta rekening saudara PG, YPI (Yayasan Pesantren Indonesia), dan badan hukum terafiliasi lainnya,"
kata Ramadhan dalam keteranganya, Jumat (8/9).
Dokumen itu terkait Perjanjian kredit J Trust Investment; Fotocopy legalisir SHM diagunkan di Jtrust Invesment sampai Warkah tanah dan buku tanah atas nama PG dan keluarga di BPN Kabupaten Indramayu.
Selanjutnya, dokumen yang telah disita akan dikoordinasikan dengan saksi ahli yayasan dan ahli pidana, termasuk memeriksa saksi yayasan dan nonyayasan.
"Melaksanakan pemeriksaan dan permintaan data lanjutan dengan AHU Kemenkumham terkait profil Yayasan Pesantren Indonesia (YPI),"
papar Ramadhan.
Selain dokumen, penyidik dari hasil koordinasi dengan PPATK juga telah memblokir sebanyak 144 rekening terdiri dari; 96 rekening Panji Gumilang, 45 rekening Bank Mandiri atas nama YPI, LKM, CV. Parikesit, PT SBMK; dan 3 rekening Bank BNI atas nama YPI, LKM, CV. Parikesit, dan PT. SBMK.
"Melaksanakan pemeriksaan saksi penerima dana dan Pemeriksaan saksi pengirim dana," ujar Ramadhan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, keputusan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan unsur pidana dalam dua perkara yang menyeret Panji.
Penyidik juga telah menerapkan pasal yang bakal nantinya dijeratkan kepada tersangka. Yakni, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU, Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.