Usai Penetapan Tersangka, Polisi Segera Jemput Paksa Rizieq Syihab
Merdeka.com - Polda Metro Jaya resmi menetapkan tersangka pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab kasus kerumunan di Petamburan. Penyidik siap jemput paksa Rizieq jika tak juga memenuhi pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Rizieq ditetapkan tersangka bersama lima orang lainnya. Polisi tak menutup kemungkinan upaya penjemputan paksa jika para tersangka tidak kooperatif.
"Keenam tersangka ini Polri dalam hal ini akan menggunakan upaya paksa yang dimiliki oleh Polri, sesuai perundang-undangan. Apa upaya paksanya pemanggilan atau dengan lakukan penangkapan, itu upaya paksa," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12).
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Kapan Hendri Zainuddin ditetapkan sebagai tersangka? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Kapan Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka? Harun Masiku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 bersama tiga orang tersangka lain
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 8 Desember lalu.
"Selasa kemarin sekitar tanggal 8 penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantina kesehatan dan juga pelanggaran di Pasal 160 KUHP pada saat acara akad nikah putri MRS," jelasnya.
"Ada 6 yang ditetapkan sebagai tersangka, pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216, kedua ketua panitianya HU, ketiga sekretaris panitia saudara A, yang keempat MS sebagai penanggungjawab bidang keamanan, kelima SL itu penanggungjawab acaranya dan HI sebagai kepala seksi acara," katanya.
"Enam orang ini dari saksi menjadi tersangka, kita masih menunggu yang lain," tambahnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya