Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Veronica Koman: Polisi Gunakan 'Shoot the Messenger' di Konflik Papua

Veronica Koman: Polisi Gunakan 'Shoot the Messenger' di Konflik Papua kerusuhan di papua. ©2019 AFP Photo/STR

Merdeka.com - Tersangka dugaan provokasi soal Papua Veronica Koman menyayangkan upaya pihak kepolisian memeriksa rekening pribadi dirinya. Dia menilai, bukti yang disampaikan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan itu tidak ada korelasinya dengan kasusnya.

Untuk diketahui, polisi menemukan bukti baru berupa 6 rekening milik Veronica Koman, tersangka dugaan provokasi soal Papua. Dari keenam rekening tersebut, polisi menemukan ada transaksi sejumlah dana di daerah konflik di Papua.

"Saya menganggap pemeriksaan rekening pribadi saya tidak ada sangkut pautnya dengan tuduhan pasal yang disangkakan ke saya sehingga ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang kepolisian, apalagi kemudian menyampaikannya ke media massa dengan narasi yang teramat berlebihan," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima merdeka.com, Sabtu (14/9).

Orang lain juga bertanya?

Dia mengatakan, seharusnya pemerintah serius menyelesaikan permasalahan di Papua, bukan malah menjadikan dirinya sebagai kambing hitam atas konflik di Bumi Cenderawasih.

"Waktu dan energi yang negara ini alokasikan untuk menyampaikan propaganda negatif selalu jauh lebih besar ketimbang yang betul-betul digunakan untuk mengusut dan menyelesaikan pelanggaran HAM yang saat ini terjadi di Papua. Secara terang benderang, kita melihat metode 'shoot the messenger' sedang dilakukan aparat untuk kasus ini. Ketika tidak mampu dan tidak mau mengusut pelanggaran/kejahatan HAM yang ada, maka seranglah saja si penyampai pesan itu," ujarnya.

Veronica mengungkapkan, Papua adalah salah satu wilayah yang paling ditutup di dunia ini. "Dan kembali saya tegaskan, kriminalisasi terhadap saya adalah rangkaian dari upaya negara untuk terus membungkam informasi yang keluar dari Papua," tutupnya.

Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyatakan, dari hasil pengembangan penyidik kepolisian, selain dua rekening yang ditemukan sebelumnya, penyidik kembali menemukan 6 rekening milik Veronica Koman.

Dari penelusuran keenam rekening tersebut, penyidik menemukan sejumlah transaksi yang mencurigakan. Baik itu soal jumlah dana yang masuk dianggap cukup signifikan, serta sejumlah penarikan dana yang disinyalir ada di daerah konflik di Papua.

"Hasil pengembangan penyidik, kali dapat tambahan 6 rekening dan masih ditelusuri. Ada yang signifikan dana yang masuk, dan ini kami kembangkan terus karena ada penarikan dibeberapa wilayah di Surabaya dan beberapa wilayah di Papua, kami akan dalami kami kerjasama dengan Mabes Polri," tegasnya, Jumat (13/9).

Ia menambahkan, sebagai penerima beasiswa dari Indonesia, Veronica selama ini dianggap tidak pernah melaporkan keluar masuknya dana.

Dari penelusuran yang dilakukan oleh penyidik, polisi menemukan masuknya dana mencurigakan ke salah satu rekening milik Veronica Koman. Jumlah dana yang masuk tersebut, dianggap tidak wajar oleh polisi, mengingat Veronica merupakan seorang mahasiswa.

"Ada (dana) yang masuk yang cukup besar, sebagai seorang mahasiswa ini kayaknya tidak masuk akal dan itu ada beberapa penarikan di wilayah konflik," tambahnya.

Dikonfirmasi mengenai jumlah dana dan daerah mana yang di maksud, Kapolda masih enggan membeberkannya. Ia beralasan nanti akan dijelaskan pada waktunya. "Itu nanti saja ya," ujarnya singkat.

Sebelumnya, Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim karena dianggap telah menyebarkan hoaks dan provokasi dalam kaitannya dengan Papua. Ia pun dijerat dengan undang-undang berlapis, yakni, UU ITE, KUHP pasal 160, UU no 1 tahun 1946 dan UU no 40 tahun 2008.

Dalam kasus insiden di Asrama Mahasiswa Papua sendiri, Polda Jatim juga telah menetapkan Koordinator aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Tri Susanti alias Mak Susi, sebagai tersangka ujaran kebencian dan provokasi dalam insiden tersebut.

Susi dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Selain Susi, Polda Jatim juga telah menetapkan tersangka lain berinisial SA. Dalam kasus ini, ia diduga melakukan tindak diskriminasi ras. Artinya hingga kini total sudah ada tiga tersangka dalam insiden Asrama Mahasiswa Papua, sejak 16 Agustus lalu.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketua DPR Puan Minta Langkah Tegas Pemerintah Namun Tetap Humanis Sikapi OPM
Ketua DPR Puan Minta Langkah Tegas Pemerintah Namun Tetap Humanis Sikapi OPM

Pemerintah dan aparat diharapkan dapat memastikan keamanan dan keselamatan masyarakat di Bumi Cenderawasih.

Baca Selengkapnya
Komnas HAM Kecam Pembunuhan Danramil Aradide di Paniai Papua Tengah
Komnas HAM Kecam Pembunuhan Danramil Aradide di Paniai Papua Tengah

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai situasi konflik dan kekerasan di Papua semakin mencederai HAM.

Baca Selengkapnya
Panglima TNI Tetap Angkat Senjata Lawan OPM Dinilai Kegagalan Negara Bangun Papua
Panglima TNI Tetap Angkat Senjata Lawan OPM Dinilai Kegagalan Negara Bangun Papua

Terkait pernyataan Panglima TNI tersebut, nampaknya dinilai bukan untuk menyelesaikan masalah, melainkan memperpanjang konflik di Papua.

Baca Selengkapnya
TNI Kembali Ganti Penyebutan KKB Papua Jadi OPM, Begini Respons Komnas HAM
TNI Kembali Ganti Penyebutan KKB Papua Jadi OPM, Begini Respons Komnas HAM

Penggantian nama KKB menjadi OPM itu berdasarkan Surat Telegram (ST) Nomor : STR/41/2024.

Baca Selengkapnya
Polisi Dalami Video Diduga KKB Aniaya Warga Sipil di Papua
Polisi Dalami Video Diduga KKB Aniaya Warga Sipil di Papua

Polisi saat ini tengah melakukan penyelidikan secara mendalam dengan menganalisis jejak digital dari video tersebut.

Baca Selengkapnya
Solusi Komnas HAM untuk Presiden Terpilih Menangani Konflik di Papua
Solusi Komnas HAM untuk Presiden Terpilih Menangani Konflik di Papua

Komnas HAM mengingatkan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih tidak melakukan pendekatan keamanan berlebihan di Papua.

Baca Selengkapnya
Komnas HAM Kecam Aksi KKB Papua Bunuh dan Bakar Pilot Selandia Baru
Komnas HAM Kecam Aksi KKB Papua Bunuh dan Bakar Pilot Selandia Baru

Komnas HAM pun mendesak aparat untuk segera melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku serangan tersebut.

Baca Selengkapnya
VIDEO: KKB Ancam Bunuh Pilot Susi Air, TNI Tetap Jalur Negosiasi
VIDEO: KKB Ancam Bunuh Pilot Susi Air, TNI Tetap Jalur Negosiasi

Panglima TNI Yudo Margono merespons ancaman KKB, yang akan membunuh Pilot Susi Air Capt Philips Mark Merthens. TNI akan tetap mengedepankan langkah negosiasi

Baca Selengkapnya
Debat Capres soal Papua, Prabowo Bilang: Tidak Sesederhana itu Pak Anies
Debat Capres soal Papua, Prabowo Bilang: Tidak Sesederhana itu Pak Anies

Hal itu dikatakan Prabowo menjawab pertanyaan panelis terkait strategi yang disiapkan untuk menyelesaikan masalah HAM di Papua

Baca Selengkapnya
Teror KKB Kian Meresahkan, Pangdam Cenderawasih Tegaskan Tak Ada Penambahan Pasukan di Papua
Teror KKB Kian Meresahkan, Pangdam Cenderawasih Tegaskan Tak Ada Penambahan Pasukan di Papua

KKB terus menebar teror. Termasuk pilot Susi Air yang disandera masih mereka tawan. Penyanderaan sudah dilakukan hampir lima bulan.

Baca Selengkapnya
Kapuspen TNI: Istilah OPM Biar Prajurit Tegas dan Tidak Ragu
Kapuspen TNI: Istilah OPM Biar Prajurit Tegas dan Tidak Ragu

TNI ingin tanah Papua damai dan warganya sejahtera

Baca Selengkapnya
VIDEO: GALAK! Panglima TNI Kembali Labeli KKB Jadi OPM: Senjata Lawan Senjata!
VIDEO: GALAK! Panglima TNI Kembali Labeli KKB Jadi OPM: Senjata Lawan Senjata!

Panglima TNI Agus Subiyanto merespons soal Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang melakukan penyerangan dan pembunuhan kepada warga

Baca Selengkapnya