Kepolisian terus membenahi aturan bagi para pengendara. Setelah ramai soal penggolongan SIM C, kini aturan pencabutan SIM juga diterapkan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Perpol 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Nantinya para pelanggaran memiliki poin berbeda. Keputusan ini seperti diatur Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tiap pelanggaran bakal diakumulasi dan terbagi atas dua penalti.
Adapun poin maksimal bagi pemilik SIM adalah 12 poin dan 18 poin. Ini seperti diatur pasal 38 dan 39 dalam Perpol baru tersebut. Jika sudah menembus batas maka SIM bisa ditahan sementara hingga dicabut.