Sejumlah pusat perbelanjaan atau mal kembali beroperasi. Pengelola mal perlu memberlakukan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid-19. Menteri Kesehatan, Terawan Putranto telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/382/2020. Keputusan tersebut membahas mengenai protokol kesehatan yang diterapkan di tempat umum.
Baca juga:
56 Tempat Usaha di Jakbar Langgar Protokol Kesehatan, Mayoritas Restoran
Pasar Harjodaksino Solo Kembali Dibuka, Sejumlah Pengunjung Tidak Pakai Masker
Langgar Protokol Kesehatan, Acara 'Hallowen Party' di Banjarmasin Dibubarkan Polisi
INFOGRAFIS: Protokol Pencegahan Covid-19 dalam Transportasi Publik
Menhub Budi Karya Pastikan Protokol Kesehatan Diterapkan di Bandara Soekarno Hatta