Bareskrim Polri tidak melakukan penahanan terhadap dokter Lois Owien. Adapun syarat dari Polri agar Lois tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti
Lois juga diminta tidak lagi menyebarkan hoaks terkait Covid-19. Polisi menilai memenjarakan Louis bukan pilihan yang tepat . Masalah Lois akhirnya diserahkan ke dewan etik IDI
Louis mengakui bahwa perbuatannya salah dan telah melanggar kode etik kedokteran. Bahkan ungkapannya di media soal virus corona merupakan asumsi pribadi