Presiden Jokowi akan mendapatkan rumah baru dari negara saat purnatugas 2024 mendatang. Rumah tersebut rencananya akan berdiri di atas lahan seluas sekitar 3.000 meter persegi di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Menurut keterangan Camat Colomadu, kisaran harga lahan rumah dari negara untuk Presiden Jokowi mencapai Rp 10 juta per meter persegi.
Sementara, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189 tahun 2014, luas maksimal rumah mantan presiden dan wapres 1.500 meter persegi jika berlokasi di ibu kota negara RI. Atau seluas-luasnya 2.500 meter persegi untuk yang berlokasi di luar kota Jakarta. Sedangkan bangunan rumah maksimal seluas 1.500 meter persegi.
Lokasi di barat Kota Solo tersebut dinilai strategis, selain dekat dengan Bandara Internasional Adi Soemarmo, akses ke jalan tol Trans Jawa juga relatif dekat. Yakni hanya sekitar 3 kilometer ke pintu tol Ngemplak Boyolali.
Baca juga:
VIDEO: Heboh Pemberian Rumah dari Negara, Ternyata Pernah Ditolak Jokowi
Bupati Karanganyar Bangga Rumah Jokowi Dibangun di Colomadu: Sangat Representatif
Ini Rumah Pemberian Negara kepada Para Mantan Presiden
Fakta-Fakta Jokowi Dapat Rumah dari Negara
Gibran Soal Jokowi Dapat Rumah dari Negara: Masak Saya Ngurusin Itu