Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tak ragu tindak tegas anggota polisi yang melanggar aturan. Termasuk memberikan sanksi tegas berupa pidana atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Instruksi itu disampaikan kepada jajarannya di tingkat Polda hingga Polsek. Perintah ini menyusul beberapa kejadian viral melibatkan anggota kepolisan. Di samping itu, Kapolri Listyo juga memberi apresiasi kepada para polisi yang sudah bertugas tak pernah letih.