Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana membantah telah melakukan pembocoran rahasia negara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Yakni, terkait informasi Pemilu akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos gambar partai.
Dia menjelaskan apa yang disampaikan lewat akun Twitternya tidak masuk dalam delik pidana.
Alasannya karena tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang disampaikan kepada publik lewat akun media sosialnya.
Baca juga:
DPR 'Ancam' Utak Atik Anggaran MK Jika Sistem Coblos Partai Disahkan
8 Fraksi Parpol di DPR Tolak Sistem Pemilu Coblos Partai: Terbuka Yes, Tertutup No!
Hanura Jateng Blak-blakan Keuntungan Soal Sistem Pemilu Tertutup
Demokrat Jawab PDIP: Sistem Pemilu Tertutup Merampok Suara Rakyat
Tanpa PDIP, Seluruh Parpol DPR Kumpul Bahas Peluang Sistem Coblos Partai di 2024
TOP NEWS: Geram Mahfud Murka Ucapan Denny Indrayana | Kapolda Metro Akui Salah
Reaksi Denny Indrayana Disebut Bocorkan Rahasia Negara: Saya Paham Etika