Kasus dugaan ajakan staycation atau menginap di hotel sebagai syarat perpanjang kontrak kerja bagi karyawati di perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi diambil alih Bareskrim Polri dari Polres Metro Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Gogo Galesung mengatakan, ada beberapa alasan kasus tersebut diambil alih Bareskrim. Salah satunya, kasus tersebut juga terjadi di daerah lain, selain di Kabupaten Bekasi.
Dijelaskan Gogo, pada kasus dugaan ajakan staycation ini, Polres Metro Bekasi sudah meminta keterangan dari berbagai pihak, mulai dari pelapor atau korban, saksi, terlapor dan dua saksi ahli.
Sebelumnya, karyawati korban dugaan staycation berinisial AD (24) melaporkan dugaan kasus pelecehan seksual non-fisik yang dialaminya ke Polres Metro Bekasi.
Baca juga:
VIDEO: Kasus Staycation Karyawati, Wamenaker Minta Pamen Polri Beri Atensi
Minta Uang Rp300 Ribu, Pria di Karawang Todongkan Pistol ke Pedagang Buah
Ketua KPU Karawang Mengundurkan Diri, Ini Alasannya
Warga Ungkap Alasan Tetap Berobat ke Dokter Wayan Meski Rumahnya Menyeramkan
Alat Medis Dokter Wayan Dievakuasi