Detik-Detik Polisi Gerebek Pesta Seks di Hotel Kawasan Semanggi Jaksel Bikin Kaget Pelaku
Selain itu, Bintoro mengungkap jika bisnis pesta seks ini dijalankan oleh para sindikat.
Pihak hotel klaim tidak mengetahui digelarnya pesta tersebut
Detik-Detik Polisi Gerebek Pesta Seks di Hotel Kawasan Semanggi Jaksel Bikin Kaget Pelaku
Polres Metro Jakarta Selatan menggerebek sejumlah pria dan wanita yang mengikuti acara pesta seks. Penggerebekan itu berlangsung di hotel, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (8/9) lalu.
Dari rekaman dikutip melalui channel youtube liputan6, terekam sejumlah pria wanita yang berada di beberapa ruangan kamar. Mereka terlihat panik saat petugas mendatangi lokasi tersebut.
Terlihat juga sejumlah wanita yang memakai pakaian minim dengan pria di sebelahnya. Mereka berada di tempat baik di kamar maupun ruangan tengah.
"Iya betul penggerebekannya (video), hotel di Semanggi hari Jumat,"
ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat dikonfirmasi, Rabu (13/9).
merdeka.com
Namun demikian, Bintoro memastikan jika aktivitas pesta seks itu tidak diketahui pihak hotel.
Dengan biaya sewa sekitar Rp1 juta untuk setiap kamar yang dipesan.
"Ya mereka tidak tahu lah, ya namanya hotel kan hanya menyewa saja mereka juga kan enggak tahu itu memfasilitasi itu. Intinya Pihak hotel enggak bakal tahulah ada kejadian itu. Ya tergantung sewa hotel di situ sekitar Rp1 jutaan. Jadi itu dari yang diperoleh (bayaran) itu dipakai untuk itu,"
kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
Selain itu, Bintoro mengungkap jika bisnis pesta seks ini pernah dijalankan oleh para sindikat.
Seperti di Bogor dan Cilandak, kemudian ada rencananya akan digelar di daerah Bali dan Semarang.
"Jadi biar kamu ketahui itu sebenarnya itu bukan sekali ini saja. sudah berkali-kali itu dilihat ininya nanti ada rilis berlanjut lagi masalah itu," kata dia.
Member Sampai 100 Orang
Selain itu, hasil kerja dari TA, GA, YM dan JF selaku pengelola bisnis ilegal ini ternyata memiliki sekitar 100 member yang kerap mengikuti acara ilegal tersebut. Dengan masih mendalami terkait member yang masih berstatus sebagai saksi.
"Karena memang pengikutnya banyak gitu lho. Ada sekain 100 member lah jadi luar biasa. Masih kita dalami. (para member) iya masih saksi lah," kata Bintoro.
kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
merdeka.com
Selain itu, Bintoro mengungkap jika bisnis pesta seks ini dijalankan oleh para sindikat. Dengan menjaring para member lewat website, kemudian menawarkan perempuan pekerja seks komersial (PSK) melalui website.
"Jadi pelaku ini sindikat, itu jelasnya ada di website itu ada penjualnya yang lain bahkan menawarkan cewek-cewek lain ada. Intinya, bukan hanya untuk kegiatan pesta seks tapi ada juga kegiatan menawarkan wanita-wanita untuk teman untuk apa itu ada," ujarnya.
Atas kasus ini, keempat tersangka TA, GA, YM dan JF dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE no 19 tahun 2016, dan pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 30 jo Pasal 4 ayat 2 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara