Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri segera menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.
Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto menilai perbuatan Teddy sangat berbahaya bagi generasi muda. Untuk itu Teddy dinilai layak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) telah memvonis Teddy penjara seumur hidup. Hukuman itu cukup menjadi dasar hukum kuat bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memecat Teddy.
Baca juga:
Kompolnas Dorong Irjen Teddy Minahasa Dipecat dari Polri
Kompolnas Nilai Kesalnya Megawati kepada Polisi Bermasalah sangat Relevan
Kompolnas Desak Polri Usut Tuntas Kematian Kasat Narkoba Polres Jaktim
Tak Hanya Sanksi Etik, Kompolnas Minta AKBP Achiruddin Hasibuan Diproses Pidana
Capaian Transformasi Polri Wujud Konkret Langkah Kapolri Listyo Sigit
Kompolnas Nilai Usaha Kapolri Wujudkan Polisi Humanis Mulai Dirasakan Masyarakat
Kompolnas Nilai Belum Ada Ketegasan dalam Penindakan Kasus Suap Calon Bintara