Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menemukan adanya pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK. Tak tanggung-tanggung jumlahnya mencapai Rp4 miliar.
Temuan ini bukan berdasarkan laporan dari masyarakat, melainkan hasil pengutusan Dewas. Jumlah itu merupakan temuan sementara dari Desember 2021 hingga Maret 2022.
Pimpinan KPK Nurul Ghufron menegaskan temuan ini akan diusut hingga tuntas. Tim khusus dibentuk untuk menyelidiki tindak pidana ini.