Dewan Pengawas menemukan praktik pungli di rutan KPK, nilainya menyentuh Rp4 miliar dan akan terus bertambah.
"Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 sejumlah Rp4 miliar. Itu jumlah sementara."
Demikian diungkap Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho.
Nilai fantastis tersebut merupakan hasil pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Albertina Ho mengatakan temuan tersebut bukan dari laporan masyarakat. Melainkan, hasil inspeksi mendadak (Sidak) Dewas KPK.
ujar Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/6).
Dewas, kata ALbertina, akan mengurus soal pelanggaran etik petugas KPK. Sementara, unsur pidana akan diserahkan kepada pimpinan KPK.
kata Albertina.
Albertina pernah menjadi Hakim Tinggi di PT Medan.
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan dugaan pungli yang ditemukan oleh Dewas terjadi di tahanan (rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. "Iya di Gedung Rutan Merah Putih KPK. Sering dilakukan sidak di seluruh rutan KPK termasuk dari Dewas KPK. Kemudian ditemukan tadi itu ada pidana etik dan disiplin pegawai (pungli)," kata Ali kepada wartawan, Selasa (20/6) Ali memastikan, usai dugaan pungli tersebut diketahui KPK langsung melakukan rotasi pegawai demi memudahkan pemeriksaan terhadap para pihak terkait. Rotasi dilakukan guna memperbaiki sistem.
"KPK juga langsung melakukan rotasi dari beberapa pegawai rutan cabang KPK untuk memudahkan pemeriksaan oleh tim penyelidik. Kami lakukan itu sebagai perbaikan sistem manajemen di rutan KPK," jelas Ali.
Selanjutnya, Ali katakan, KPK tengah mendalami jenis pungutan liar yang ditemukan. Jenis Pungli yang akan diusut pun bermacam-macam, mulai dari suap, gratifikasi hingga pemerasan.
"Pendalamannya, apakah gratifikasi atau suap atau pemerasan. Kita lihat nanti," kata Ali.
"Kalau gratifikasi, pemberi tidak. Kalau pemerasan hanya pelakunya saja, kalau suap ada meeting mind ada pertemuan transaksi antara pemberi dan penerima," urai Ali.
Selain itu, KPK juga tengah mengusut keterlibatan pihak luar yang memanfaatkan situasi di dalam rutan KPK yang dikenal memiliki standar operasional prosedur (SOP) ketat dan berlapis.
kata Ali menegaskan.
Ruang tunggu Rutan KPK.
Salah satu ruangan di dalam Rutan KPK.
Ghufron jelaskan surat perintah penyelidikan didasari UU Nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Tak hanya akan menyelidiki dugaan korupsi, KPK juga melalui Sekretariat Jenderal (Setjen) membentuk tim khusus menindaklanjuti dugaan pungli ini.
"Secara bersamaan, Sekretaris Jenderal akan membentuk tim khusus dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin pegawai KPK pada Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Bahwa pemeriksaan tersebut selanjutnya akan dikoordinasikan oleh Inspektorat," kata Ghufron kepada wartawan, Rabu (21/6).
Terpisah, Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (Sekjen KPK) Cahya Hardianto Harefa mengatakan, tim khusus untuk memeriksa pelanggaran disiplin pekerja rutan yang melibatkan pegawai lintas unit.
"Di mana dalam pengelolaan rutan, selain pihak internal KPK yaitu Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi dan Biro Umum, juga pihak eksternal sebagai pengampu, yaitu Ditjen Pemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan HAM."
Cahya menyebut pihaknya telah menonaktifkan pegawai rutan KPK yang diduga terlibat dalam pungutan liar ini. Penonaktifan dilakukan agar para pegawai fokus menghadapi pemeriksaan oleh tim lembaga antirasuah. "Kami akan melakukan pembebasan sementara dari tugas jabatan terhadap para pihak yang diduga terlibat. Agar para pihak dapat berfokus pada proses penegakan kode etik, disiplin pegawai, maupun hukum yang sedang berjalan, baik di Dewan Pengawas, Inspektorat, maupun Direktorat Penyelidikan," kata Cahya.
INFOGRAFIS: Fakta Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK.
Tak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.
Pungli dilakukan petugas rutan KPK itu bervariasi mulai dari Rp2 juta hingga puluhan juta per bulan.
Pegawai KPK diduga menerima pungli mulai dari Rp1 juta sampai Rp500 juta
Komisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.
Rutan yang digeledah antara lain Rutan di Gedung Merah Putih KPK, Rutan di Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan KPK di Gedung Pusat Edukasi
Uang itu didapat dari tahanan agar bisa menyelundupkan handphone ke rumah tahanan KPK.
Kasus ini telah berlangsung sejak 2018 lalu, bahkan pernah dilakukan penindakan tegas dengan pemecatan.
Fokus sidang kode etik bukan berapa besaran uang diterima para pihak yang terlibat, melainkan soal integritas sebagai pegawai KPK.
Tim Pemeriksa akan membuat laporan hasil pemeriksaan untuk disampaikan kepada Sekjen selaku PPK.
Kasus pungli rutan KPK dibagi menjadi beberapa klaster