Geger Pungli di Rutan KPK Sampai Rp4 Miliar
Dewan Pengawas menemukan praktik pungli di rutan KPK, nilainya menyentuh Rp4 miliar dan akan terus bertambah.
Geger Pungli di Rutan KPK Sampai Rp4 Miliar
"Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 sejumlah Rp4 miliar. Itu jumlah sementara."
Demikian diungkap Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho.
Nilai fantastis tersebut merupakan hasil pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Albertina Ho mengatakan temuan tersebut bukan dari laporan masyarakat. Melainkan, hasil inspeksi mendadak (Sidak) Dewas KPK.
"Tanpa pengaduan, jadi kami di sini ingin menyampaikan Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini, kami tidak pandang bulu,"
ujar Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/6).
Albertina tidak menutup kemungkinan bertambahnya nilai pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Dewas, kata ALbertina, akan mengurus soal pelanggaran etik petugas KPK. Sementara, unsur pidana akan diserahkan kepada pimpinan KPK.
"Masalah kode etiknya, kami juga sudah melakukan penyelesaian-klarifikasi, nanti setelah semua teman-teman juga akan mengetahui siapa saja yang dibawa ke sidang etik,"
kata Albertina.
Albertina pernah menjadi Hakim Tinggi di PT Medan.
Respons KPK
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan dugaan pungli yang ditemukan oleh Dewas terjadi di tahanan (rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. "Iya di Gedung Rutan Merah Putih KPK. Sering dilakukan sidak di seluruh rutan KPK termasuk dari Dewas KPK. Kemudian ditemukan tadi itu ada pidana etik dan disiplin pegawai (pungli)," kata Ali kepada wartawan, Selasa (20/6) Ali memastikan, usai dugaan pungli tersebut diketahui KPK langsung melakukan rotasi pegawai demi memudahkan pemeriksaan terhadap para pihak terkait. Rotasi dilakukan guna memperbaiki sistem.
"KPK juga langsung melakukan rotasi dari beberapa pegawai rutan cabang KPK untuk memudahkan pemeriksaan oleh tim penyelidik. Kami lakukan itu sebagai perbaikan sistem manajemen di rutan KPK," jelas Ali.
Selanjutnya, Ali katakan, KPK tengah mendalami jenis pungutan liar yang ditemukan. Jenis Pungli yang akan diusut pun bermacam-macam, mulai dari suap, gratifikasi hingga pemerasan.
"Pendalamannya, apakah gratifikasi atau suap atau pemerasan. Kita lihat nanti," kata Ali.
Ali menjelaskan, ada perbedaan hukuman dari beragam jenis pungli. Karenanya, pihak penyelidik KPK masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini.
"Kalau gratifikasi, pemberi tidak. Kalau pemerasan hanya pelakunya saja, kalau suap ada meeting mind ada pertemuan transaksi antara pemberi dan penerima," urai Ali.
Selain itu, KPK juga tengah mengusut keterlibatan pihak luar yang memanfaatkan situasi di dalam rutan KPK yang dikenal memiliki standar operasional prosedur (SOP) ketat dan berlapis.
"KPK menganut zero tolerance, kita tidak berlakukan khusus siapa pun kalau ada dugaan terlebih pidana. Kami tangani tidak hanya etik dan disiplin tapi juga penegakan hukum karena kita tahu korupsi musuh bersama,"
kata Ali menegaskan.
Ruang tunggu Rutan KPK.
Salah satu ruangan di dalam Rutan KPK.
Salah satu ruangan di dalam Rutan KPK.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebutkan surat perintah proses penyelidikan telah ditandatangani oleh Pimpinan KPK Firli Bahuri.
Ghufron jelaskan surat perintah penyelidikan didasari UU Nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Tak hanya akan menyelidiki dugaan korupsi, KPK juga melalui Sekretariat Jenderal (Setjen) membentuk tim khusus menindaklanjuti dugaan pungli ini.
"Secara bersamaan, Sekretaris Jenderal akan membentuk tim khusus dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin pegawai KPK pada Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Bahwa pemeriksaan tersebut selanjutnya akan dikoordinasikan oleh Inspektorat," kata Ghufron kepada wartawan, Rabu (21/6).
Terpisah, Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (Sekjen KPK) Cahya Hardianto Harefa mengatakan, tim khusus untuk memeriksa pelanggaran disiplin pekerja rutan yang melibatkan pegawai lintas unit.
Sekjen Komisi Pemberantasan Korupsi (Sekjen KPK) Cahya Hardianto Harefa
"Di mana dalam pengelolaan rutan, selain pihak internal KPK yaitu Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi dan Biro Umum, juga pihak eksternal sebagai pengampu, yaitu Ditjen Pemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan HAM."
Cahya menyebut pihaknya telah menonaktifkan pegawai rutan KPK yang diduga terlibat dalam pungutan liar ini. Penonaktifan dilakukan agar para pegawai fokus menghadapi pemeriksaan oleh tim lembaga antirasuah. "Kami akan melakukan pembebasan sementara dari tugas jabatan terhadap para pihak yang diduga terlibat. Agar para pihak dapat berfokus pada proses penegakan kode etik, disiplin pegawai, maupun hukum yang sedang berjalan, baik di Dewan Pengawas, Inspektorat, maupun Direktorat Penyelidikan," kata Cahya.