Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) menilai Brigjen TNI Junior Tumilaar melakukan perbuatan melawan hukum. Seperti diatur dalam Pasal 126 dan Pasal 103 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
Junior membuat geger usai menulis surat terbuka kepada Kapolri dan Panglima TNI pada 15 September 2021. Dia tidak terima Babinsa dipanggil polisi karena membela warga bersengketa tanah dengan koorporasi. Junior mengaku sudah memikirkan semua risiko bakal dihadapinya.
Selain ancaman hukuman, Junior juga dimutasi dari jabatannya sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka. Kini jebolan Akmil 1988 itu ditempatkan sebagai Staf Khusus Kasad Jenderal Andika Perkasa.
Rencananya Junior akan kembali menjalani pemeriksaan di Puspomad, Senin 11 Oktober 2021.