Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemecatan secara tidak hormat (PTDH) kepada Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.
Teddy dipecat karena terbukti melanggar etik terlibat kasus narkoba.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, pelanggar telah memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara.
Untuk menyisihkan dan mengganti 5 Kg barang bukti narkotika jenis sabu dengan tawas, dari hasil tangkapan Polres Bukitinggi seberat 41 Kg lebih.
Baca juga:
Kapolri soal Teddy Minahasa Ajukan Banding Usai Dipecat: Sikap Polri Sudah Jelas
Momen Prajurit TNI Sujud Sukur Lolos dari Hukuman Mati
Blak-blakan Yasonna Ada Bandar Tolak Pindah ke Nusakambangan: Pak Tolonglah, Jangan
Kapolda Metro Dapat Info Tawuran Mengalihkan Transaksi Narkoba, Minta Anak Buah Usut