Pesawat Susi Air dipaksa keluar dari dalam hanggar Bandara RA Bessing, Rabu (2/2) sekitar pukul 08.00 Wita. Padahal Susi Air sudah beroperasi di Malinau selama 10 tahun. Susi Air menyatakan telah mengajukan perpanjangan sewa hanggar sejak November 2021.
Pemkab Malinau melalui Dinas Perhubungan menjelaskan pengosongan hanggar itu karena kontrak sewa Susi Air tidak diperpanjang. Pengajuan memang sudah dilakukan, namu Pemkab Malinau menolak.
"Yang punya hanggar kan Pemkab Malinau. Misalnya begini, kita punya tempat kos. Terus kita yang kos di sana, sudah kita (pemilik kos) tidak mau dia kos di sana. Tentu tidak kita perpanjang kosnya. Begitu ceritanya seperti hanggar itu. Ada permohonan tapi tidak kita perpanjang," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau Muhamad Kadri.