Polres Serang menangkap pelaku pungli di sekitar Taman Sari. Pelaku berulah saat malam takbiran. Mereka membuat karcis parkir dari kertas biasa. Kemudian kertas itu tertulis harga parkir. Seolah-olah itu karcis resmi.
Pelaku mematok harga karcis tak wajar. Harga parkir yang tertulis, mulai dari Rp5.000 sampai Rp100.000.
Kini 13 pelaku pungli sudah ditangkap. Mereka dianggap resah oleh warga sekitar. Mereka juga harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di Penjara.