Ayah Arif Rachman, Muhammad Arifin Rohim sujud syukur usai Majelis Hakim mendengar vonis. Arif divonis 10 bulan penjara atas perkara perintangan penyidikan pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.
Keputusan diambil dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis (23/2). Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa.
Sebelumnya, Arif sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum (JPU) 1 tahun kurungan penjara.
Baca juga:
Ekspresi Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Saat Sidang Vonis Ditunda
Tangis Haru Keluarga Usai Arif Rachman Eks Anak Buah Sambo Divonis 10 Bulan Bui
Pengertian Demosi, Sanksi yang Dijatuhkan kepada Eliezer saat Sidang Kode Etik
Divonis 10 Bulan, Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Masih Pikir-Pikir buat Banding
Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan di Kematian Brigadir J, Ayahanda Sujud Syukur