Keluarga sebut Rizieq Shihab dicekal pemerintah Indonesia. Imam Besar FPI itu seharusnya kembali ke tanah air sejak 20 Juli 2018. Sebenarnya sudah tiga kali Rizieq Shihab ingin pulang ke Indonesia. Usaha itu tidak membuahkan hasil sampai melebihi masa batas tinggal.
Pemerintah mengaku sudah periksa seluruh kantor imigrasi tentang kabar pencekalan Rizieq Shihab. Sejauh ini tidak ada bukti pemerintah melakukan pencekalan. Rizieq Shihab diminta menunjukkan buktikan surat pencekalan bila dikeluarkan pemerintah.
Baca juga:
Bertemu Dubes Saudi, Prabowo Tak Bahas Pencekalan Rizieq
Imigrasi Sebut Paspor Rizieq Syihab Berlaku Hingga 2021
Sudah Cek Imigrasi, Mahfud MD Tegaskan Tidak Ada Pencekalan Rizieq Syihab
Menlu Retno Irit Bicara Saat Ditanya Kasus Pencekalan Rizieq Syihab
Mahfud MD: Tidak Ada Bukti Pemerintah Indonesia Mencekal Habib Rizieq
Rapat dengan Komisi I, Menlu Ditanya Soal Pengakuan Habib Rizieq Sudah Dicekal
Prabowo Bertemu Dubes Arab Saudi, Akan Singgung Soal Habib Rizieq?