Viral Pesawat Ditembak Laser saat Terbang di Marunda sampai Penumpang Silau
Terlihat serangan laser yang mengarah ke pesawat, dari bawah daratan.
Kejadian itu pun ramai di media sosial lewat sebuah video yang merekam kilatan cahaya laser hijau masuk ke cockpit pesawat pada malam hari.
Viral Pesawat Ditembak Laser saat Terbang di Marunda sampai Penumpang Silau
Memainkan laser tidak boleh sembarang diarahkan ke sejumlah objek. Salah satunya ke objek pesawat yang sedang terabang di udara, karena bisa mengganggu penglihatan sang pilot.
Kejadian itu pun ramai di media sosial lewat sebuah video yang merekam kilatan cahaya laser hijau masuk ke cockpit pesawat pada malam hari.
Terlihat serangan laser yang mengarah ke pesawat, dari bawah daratan.
Demikian hal itu diungkap oleh Pengamat penerbangan Gerry Soejatman yang menjelaskan, ketika pesawatnya menjadi korban dari serangan laser saat mengudara di kawasan Marunda, Jakarta Utara (Jakut).
"Yang nembakin laser dari selatan Marunda ke pesawat gw, semoga Tuhan mengampunimu!. Kena dikit, temporary blindness, upaya kedua dan ketiganya gagal!"
-tulis Gerry lewat akun twitter @GerryS, dikutip Sabtu (8/7).
Gerry menjelaskan kalau pilot bisa alami temporary blindness (kebutaan sementara) yang berdampak terganggunya kemampuan penglihatan. "Buat yang kena (misal pesawat): Temporary blindness, merusak penyesuaian mata terhadap terhadap gelap malam, dan kalo lagi apes bisa ada permanent eye/vision damage," ujarnya. "Bahaya bagi pilot yang sedang melakukan approach/landing. Kalau permanent eye/vision damage, selesai lah karir si pilotnya," tambahnya.
Gerry menuturkan kalau serangan yang dialaminya itu terjadi saat pesawatnya berada di ketinggian sekitar 4.000-6.000 kaki atau 1.000-2.000 meter dan jarak horizontal sekitar 3-5 nautical mile (Nm) atau 6-9 kilometer (km).
"Selama gak disorotkan ke mata orang, kendaraan yang sedang melaju, atau pesawat yang sedang terbang ya gak apa-apa," tulisnya.
Adapun larangan tindakan serangan laser ini seyogyanya masuk dalam aturan UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 210.
Jadi mereka bisa dipidana
"Setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara."
-UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 210.
Sehingga, bila ada yang melakukan tindakan tersebut pelaku bisa dijerat pidana sesuai Pasal 210 tersebut adalah Pasal 421 ayat 2, yang berbunyi:
"Setiap orang membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar."