Viral Retret Kepala Daerah Pakai APBD, Wamensesneg Tegaskan Gunakan APBN
Retret Kepala Daerah dinilai penting dan bermanfaat. Sementara efisiensi hanya memotong anggaran yang dinilai tidak penting.

Wamensesneg Juri Ardiantoro menegaskan, anggaran retret kepala daerah terpilih 2024 menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun dia tak tahu berapa besarannya.
"Berapa anggarannya nanti, konfirmasi ke Kementerian Dalam Negeri. (Biaya dari) APBN, Kementerian Dalam Negeri," kata Juri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/2).
Retret kepala daerah terpilih yang digagas Presiden Prabowo Subianto dipastikan tetap berjalan, meskipun pemerintah tengah menerapkan efisiensi anggaran.
Sebab, agenda tersebut dinilai penting dan bermanfaat. Sementara efisiensi hanya memotong anggaran yang dinilai tidak penting.
"Enggak, enggak. Tentu ada perincian-perincian atau kebutuhan, bukan hanya retret ya, tapi semua yang dianggap tidak terlalu kelihatan manfaatnya, tidak produktif, perlu diefiseinkan. Retret (tidak kena efisiensi)," ujar Juri.
Agenda Retret Kepala Daerah
Hanya saja, kegiatan retret dipersingkat tidak jadi 14 hari. Selain itu, agenda orientasi kepala daerah yang biasa dilakukan Kementerian Dalam Negeri juga digabung dengan orientasi dari Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) digabungkan.
"Kan sebetulnya dua agenda, yang biasa dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri atau orientasi lah bagi kepala daerah itu yang bisa dilakukan oleh Kemendagri dan Lemhanas menjadi satu. Supaya efektif, efisien," kata Juri.
Sebelumnya, viral di media sosial prihal anggaran retret kepala daerah terpilih. Disebuktan bahwa anggaran retret dibebankan dari APBD.
Hal itu disampaikan Dhandy Laksono melalui cuitan di akun X pribadinya, @Dandhy_Laksono. Dia mengunggah surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
"Glamping 8 hari di Magelang: 34 gubernur + 380 bupati + 89 walikota = 503 orang. Biaya akomodasi dan konsumsi: Rp 2.750.000 per orang per hari. PT Lembah Tidar Indonesia. 503 x 2.750.000 x 8 = Rp11 miliar**belum termasuk ajudan dan staf," cuitnya.
Dalam salah satu poin di surat edaran tersebut, tertulis biaya yang dibebankan kepada APBD masing-masing pemerintah daerah meliputi, salah satunya akomodasi dan konsumsi, hingga transportasi menuju Magelang.