Wakil Ketua KPK soal Bupati Nganjuk: Masih nekat juga yah
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan mengaku tak habis pikir atas ulah Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman, yang kembali terseret kasus dugaan tindak pidana penerimaan suap. Basaria menyayangkan sikap 'nekat' Taufiq.
"Nekat banget. Posisinya baru selesai praperadilan, terus kejaksaan penyelidikan tapi masih nekat juga yah," ujar Basaria saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/10).
Diketahui, tim satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan, Rabu (25/10) terhadap sejumlah orang, termasuk Taufiq dan istri. Penangkapan dilakukan setelah ada indikasi penerimaan suap oleh Taufiq, Ibnu Hajar, dan Suwandi.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Bagaimana KPK mengungkap kasus suap di Basarnas? Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada Selasa 25 Juli 2023 sekitar jam 14.00 WIB di jalan raya Mabes Hankam Cilangkap, Jakarta Timur dan di Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. Dalam OTT, KPK amankan 11 orang dan menyita goodie bag berisi uang Rp999,7 Juta.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT ini, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
-
Kenapa KPK OTT Bupati Labuhanbatu? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Mengapa KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat. 'Salat dulu, salat (Jumat),' tutur Muhdlor di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/2). Muhdlor mengatakan, pemeriksaan masih akan berlangsung usai istirahat siang. Dia memastikan akan memberikan keterangan sebenar-benarnya.
Dua tas berisi uang dengan total Rp 298.020.000 diamankan tim. Uang tersebut diamankan dari tangan Ibnu Hajar selaku Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nganjuk.
Dijelaskan oleh Basaria, total uang tersebut bersal dari dua kali penerimaan, Rp 149.120.000 berasal diperoleh Ibnu dan Rp 148.900.000 dari Suwandi. Keduanya memperoleh uang tersebut dari permintaan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Nganjuk.
Atas perbuatannya, Taufiq disangkakan melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penetapan tersangka oleh KPK terhadap Taufiqurrahman kali ini merupakan kali kedua, setelah penetapan tersangka sebelumnya politisi PDIP tersebut memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada kasus sebelumnya, KPK menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.
Taufiq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf B undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. Pasal tersebut mengatur tentang gratifikasi oleh penyelengara negara dengan ancaman bagi pelaku yang terbukti pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta atau paling banyak Rp 1 Miliar.
Dia juga sempat terjerat kasus dalam pengadaan lima proyek dan pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Nganjuk pada tahun 2009. Kelima proyek tersebut adalah pembangunan jembatan Kedunginas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, perbaikan jalan Sukomoro sampai Kecubung, rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan proyek pemeliharaan berkala jalan Nagrek ke Blora di Kabupaten Nganjuk.
Pada kasus tersebut, Taufiq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang heran dengan sikap Pimpinan Firli Bahuri dkk yang menyampaikan permintaan maaf.
Baca SelengkapnyaPimpinan dan penyidik KPK mendapatkan teror usai mengungkap kasus suap di Basarnas. Apa saja teror yang datang?
Baca SelengkapnyaAsep Guntur ingin mundur dari KPK buntut kasus suap Kepala Basarnas.
Baca SelengkapnyaMenko Marver Luhut Binsar Panjaitan kembali koar-koar terkait operasi tangkap tangan KPK.
Baca SelengkapnyaAdanya temuan uang di tangan seseorang yang diduga sebagai orang kepercayaan Gubernur Kalimantan Selatan.
Baca SelengkapnyaGhufron menyebut, Syarif ditangkap di kawasan Banten kemarin, Selasa (16/7) sekitar pukul 18.45 WIB.
Baca SelengkapnyaSaat ini penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang ditangkap.
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas ditetapkan menjadi tersangka. Tetapi, KPK malah minta maaf.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan dilakukan usai KPK kalah melawan Sahbirin Noor dalam praperadilan kasus suap lelang proyek di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan mengaku menerima informasi adanya kepala daerah yang menjadi korban dugaan pemerasan oknum di KPK.
Baca SelengkapnyaDalam rangkaian penyidikan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca Selengkapnya