Wamen ATR/BPN Harap PT TUM Tak Ajukan Kasasi: Agar Bisa Ditetapkan Tanah di Pulau Mendol buat Objek TORA
Raja Juli Antoni menilai Pulau Mendol, Pelalawan, Riau bisa segera dijadikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)
Raja Juli Antoni menilai Pulau Mendol, Pelalawan, Riau bisa segera dijadikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)
Wamen ATR/BPN Harap PT TUM Tak Ajukan Kasasi: Agar Bisa Ditetapkan Tanah di Pulau Mendol buat Objek TORA
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni menilai Pulau Mendol, Pelalawan, Riau bisa segera dijadikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Hal itu menyusul putusan Majelis Hakim yang menolak gugatan pihak swasta. Menurutnya, putusan ini menguatkan putusan sebelumnya.
"Kita senang, senang sekali. Saya ucapkan selamat atas kemenangan masyarakat Pulau Mendol," kata Raja Antoni, Jumat (2/2).
Raja Antoni juya berharap PT TUM tidak melakukan kasasi sehingga tanah tersebut bisa segera dijadikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang nantinya dapat dilakukan redistribusi kepada masyarakat Pulau Mendol.
"Tentu kita berharap tidak ada kasasi. Sehingga kami di Kementerian ATR/BPN bisa menetapkan tanah tersebut sebagai objek TORA. Melalui proses ini masyarakat bisa mendapatkan redistribusi tanah,"
ucap Wamen ATR/BPN yang juga menjabat sebagai Sekjen Partai Solidaritas Indonesia tersebut.
Raja Antoni menambahkan Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto, tidak mungkin melakukan maladministrasi. Sehingga, lanjutnya, keputusan majelis hakim tersebut semakin menguatkan benarnya prosedur yang sudah dijalani.
Selanjutnya, jika PT TUM tidak melakukan kasasi, Kementerian ATR/BPN akan segera melakukan redistribusi kepada masyarakat. Dengan cara ini, kata Raja Antoni, lahan dapat didayagunakan oleh masyarakat untuk keperluan yang lebih produktif.
"Ke depan, kita akan terus berupaya agar tanah ini bisa diredistribusi kepada rakyat dan menjadi lahan produktif," kata Wakil Menteri ATR/BPN.
Sebelumnya, masyarakat setempat terus berusaha mempertahankan status tanah di Pulau Mendol, Pelalawan, Riau. Hingga menempuh jalan audiensi dengan Kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta.
Tidak berhenti sampai di situ, perjuangan mereka juga mendapatkan gugatan di pengadilan. Surat Keputusan Penetapan Tanah Terlantar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, tertanggal 24 Januari 2023 digugat oleh PT Tri Usaha Mandiri (PT TUM).
Putusan tingkat pertama menyatakan gugatan PT Tri Usaha Mandiri ditolak. Setelah itu, PT TUM kembali melakukan banding terhadap putusan tingkat pertama tersebut. Pada hari Rabu, 31 Januari 2024, Majelis Hakim kembali menyatakan penolakan terhadap PT TUM tersebut.