Wiranto: Prabowo diberhentikan karena penculikan
Merdeka.com - Mantan Menhankam/Panglima ABRI Jenderal (Purn) Wiranto angkat bicara soal surat rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang merekomendasikan pemberhentian Letjen Prabowo Subianto dari dinas militer pada 1998 lalu. Wiranto menjelaskan soal polemik Prabowo diberhentikan secara terhormat atau tidak.
Menurutnya, seorang prajurit berhenti dari dinas militer ada dua jenis, yakni secara terhormat atau tidak terhormat.
"Diberhentikan dengan hormat karena sudah habis masa dinasnya karena cacat akibat operasi, karena sakit jadi tidak bisa melanjutkan tugas, atau karena permintaan sendiri dan diizinkan atasannya," kata Jenderal (Purn) Wiranto di Posko Forum Komunikasi Pembela Kebenaran (FORUM KPK) Jalan HOS Cokroaminoto 55-57, Jakarta Pusat, Kamis (19/06).
-
Apa jabatan Prabowo Subianto saat ini? Menteri Kementerian Pertahanan (2019-sekarang)
-
Siapa yang ditegur Prabowo? Presiden Prabowo Subianto menegur Sekretaris Kabinet Mayor (Inf) Teddy Indra Wijaya dalam acara pembukaan Sidang Tanwir dan Milad ke-112 Muhammadiyah di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (4/12).
-
Bagaimana Prabowo menanggapi? 'Itu hak politik,' kata Prabowo usai menghadiri acara bertajuk 'Trimegah Political and Economic Outlook 2024' di Grand Ballroom, The Ritz-Carlton Pacific Place, Jakarta Selatan, Rabu (31/1).
-
Apa jabatan Prabowo saat ini? Prabowo sendiri saat ini tengah menjabat sebagai Menteri Pertahanan ke-26 RI dalam Kabinet Indonesia Maju untuk periode 2019-2024.
-
Siapa yang minta Prabowo-Gibran didiskualifikasi? Selain itu, kubu Ganjar-Mahfud juga meminta MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024.
-
Kenapa Prabowo menghentikan pidato? Prabowo juga mengungkapkan kejadian tersebut dalam pidatonya di sebuah acara doa di Lebak, Banten. Ketika mendapat isyarat dari ajudannya melalui tatapan, Prabowo meminta izin untuk menghentikan pidatonya dengan berkata, 'Saudara-saudara, saya sudah diberi isyarat oleh ajudan saya. Orang yang berdiri di depan saya, matanya melotot.'
Sementara, prajurit yang diberhentikan dari militer secara tidak hormat dikarenakan melanggar sumpah prajurit, sapta marga, undang-undang. Karenanya, Wiranto menegaskan dalam kasus penculikan aktivis 1997, Prabowo Subianto dinyatakan bersalah oleh Dewan Kehormatan Perwira (DKP).
"Maka Prabowo sebagai Letjen Pangkostrad dibuktikan DKP terbukti terlibat dalam kasus penculikan maka diberhentikannya itu sesuai norma yang berlaku. Jadi hormat atau gak hormat itu sudah sesuai aturan yang berlaku. Jadi terpulang pada masyarakat mau menggunakan istilah bagaimana," katanya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jauh sebelum dilantik menjadi Penasihat Khusus Presiden, Wiranto pernah mencopot pangkat Prabowo saat keduanya bersama-sama berada di tubuh militer.
Baca SelengkapnyaKontraS menilai adanya muatan politik dalam pemberian pangkat terhadap Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaMomen Prabowo saat dicopot dari jabatannya di tubuh militer kembali jadi sorotan.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN mengingatkan soal pemberhentian Prabowo dari dinas TNI dan Pelanggaran HAM.
Baca SelengkapnyaAktivis '98 Benny Ramdhani menyebut, putusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) sudah jelas menyatakan bahwa Prabowo Subianto terlibat dalam penculikan aktivis '98.
Baca SelengkapnyaHasto mengingatkan masa reformasi atau saat Prabowo diberhentikan sebagai TNI.
Baca SelengkapnyaPrabowo Subianto baru saja menerima gelar kehormatan Jenderal Bintang Empat dari Presiden Jokowi
Baca SelengkapnyaPerkara tersebut teregistrasi dengan nomor 186/G/2024/PTUN.JKT.
Baca SelengkapnyaIsu pelanggaran HAM kembali dimunculkan dan dikaitkan dengan calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto setiap menjelang Pemilihan Presiden.
Baca SelengkapnyaKata dia, pemberian pangkat jenderal kehormatan yang diklaim sebagai apresiasi dari negara kepada menteri tersebut juga tidak tepat.
Baca SelengkapnyaWiranto Heran dengan Isu Pelanggaran HAM yang Kerap Dimunculkan Jelang Pilpers
Baca SelengkapnyaHasanuddin menyebut membuat aturan baru tidak boleh menabrak aturan yang sudah ada.
Baca Selengkapnya