Yusril sebut Dahlan Iskan dibidik dulu, baru jaksa cari bukti
Merdeka.com - Penasihat hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra menilai, penyidik jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membidik kliennya lebih dulu ketimbang mencari bukti kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) berupa tanah bangunan, di Kediri dan Tulungagung, milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Setelah membidik dan mencari bukti, Yusril menilai, jaksa baru melakukan pemeriksaan dengan meminta BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) untuk melakukan penghitungan kerugian negara.
"Ini jelas terbalik. Seharusnya, alat bukti dipegang terlebih dahulu, setelah itu baru dilakukan langkah penyidikan," kata Yusril Ihza Mahendra, di sela usai persidangan kasus pelepasan aset PT PWU di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Selasa (13/12).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
Dalam kasus seperti Dahlan Iskan, kata Yusril, itu sering terjadi. Bahwa sesuatu itu sudah heboh dan menjadi perhatian publik. Setelah itu, jaksa yang menangani meminta pada BPKP untuk melakukan audit dan perhitungan.
"Iya nanti dilihat dari dalam sidang pembuktian. Kalau pembuktian itu tidak berhasil disampaikan di persidangan. Artinya tidak ada alat bukti," ucap dia.
Perlu diketahui, kasus pelepasan di PT PWU, berupa tanah bangunan Kediri dan Tulungagung, milik BUMd Provinsi Jawa Timur itu terjadi sekitar tahun 2003. Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menanganinya sekitar tahun 2015.
Dalam penanganan tersebut, penyidik tindak pidana khusus Kejati Jatim awalnya menetapkan Wisnu Wardhana, mantan Ketua DPRD Kota Surabaya. Sebab, saat terjadi pelepasan menjabat sebagai Kepala Biro Aset PT PWU.
Setelah itu berkembang, penyidik juga menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka, karena saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU. Dasarnya, karena Dahlan Iskan mengetahui dan menyetujui mengenai pelepasan aset dengan adanya tanda tangan.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman mengatakan sudah 60 orang diperiksa kasus PTPN6.
Baca SelengkapnyaMantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan telah selesai diperiksa oleh KPK selama 6 jam.
Baca SelengkapnyaDahlan tidak menapik akan terjadinya kasus korupsi, baik dilakukan secara personal maupun secara korporasi.
Baca SelengkapnyaMenurut Prabowo, pihaknya belum menemukan alat bukti yang cukup untuk melakukan pemeriksaan terhadap Nistra Yohan dan Sadikin.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaKPK memberikan jawaban soal gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka korupsi SYL.
Baca Selengkapnya